Tiga Ibu-Ibu Di Magelang Ini Diamankan Polisi Karena Gadaikan Mobil Sewaan
BNews–KOTA MAGELANG– Entah apa yang ada dalam pikiran tiga ibu-ibu asal Kabupaten Magelang ini. Mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus penggelapan mobil.
Mereka adalah SD, HS warga Bandongan Magelang dan IH Mertoyudan Magelang. Ketiganya diamakan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota (15/2/2021).
Ketiga berkomplot menggelapkan mobil Grand Livina nopol D 1684 ABL milik warga Bandongan. Mereka melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai penyewa mobil.
Penangkapan bermula dari laporan AM pemilik mobil merk Nissan Grand Livina warna biru tua metalik. Korban mengetahui ditipu setelah mobil miliknya tidak dikembalikan selama empat minggu.
Korban menyewakan mobilnya kepada pelanggan AR di daerah Cacaban Kota Magelang yang kemudian akan disewa DS selama seminggu. Lalu diperpanjang lagi tiga minggu.
Plt Kapolres Magelang Kota AKBP R. Fidelis Purna Timoranto mengatakan, tim Resmob bersama polwan unit PPA mengamankan pelaku DS dan HS. Mereka berdua diamankan di rumahnya Dusun Paingan, Desa Trasan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
“Kemudian petugas melakukan pengembangan kasus dan hasilnya Pukul 16.00 wib berhasil amankan satu pelaku berinisial IH di Metro Square, Mertoyudan, Kabupaten Magelang,” ungkapnya (2/3/2021).
Pelaku mengakui mobil tersebut digadaikan. Uangnya digunakan melunasi utang dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Mereka mendapatkan uang Rp 25 juta dari DP hasil jual mobil itu,” terang Fidel.
Polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil merk Nissan Grand Livina warna biru tua metalik, surat perjanjian, kuitansi pembayaran sewa, SIM, dan bukti transaksi penjualan mobil.
Ketiga tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mta/bsn)