Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Tingkatkan Ketertiban Perparkiran, Pemkot Magelang Beri Pengarahan Jukir Rumija

Tingkatkan Ketertiban Perparkiran, Pemkot Magelang Beri Pengarahan Jukir Rumija

  • calendar_month 1 menit yang lalu

BNews–MAGELANG– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Magelang menggelar sosialisasi dan pengarahan bagi juru parkir (jukir) ruang milik jalan (rumija) di Pendopo Pengabdian, Kamis (3/9/2026). Kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan ketertiban pelaksanaan tugas para jukir saat bertugas di lapangan.

Kepala Dishub Kota Magelang Mahmud Yunus mengatakan, acara tersebut sekaligus menjadi wadah silaturahmi antara jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, pengelola, serta para petugas parkir.

“Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana silaturahmi antara Wali Kota Magelang, organisasi perangkat daerah (OPD), pengelola, dan juru parkir,” katanya, dalam siaran pers.

Yunus menjelaskan, pengarahan ini diikuti secara bertahap oleh para pengelola dan jukir yang terbagi dalam 12 blok. Blok 1 dan 2 mengikuti sesi awal, sementara blok 3 hingga 12 dijadwalkan pada pekan berikutnya.

IKUTI BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Magelang Damar Prasetyono menegaskan bahwa pengelolaan parkir wajib berpedoman pada aturan dan tidak boleh membebani warga. Ia mengaitkan hal ini dengan status ruas jalan yang merupakan fasilitas publik.

Menurut Damar, jukir memegang peranan krusial dalam menata kerapian kendaraan sekaligus menarik retribusi resmi daerah.

“Juru parkir bertugas menertibkan dan menarik distribusi sesuai aturan,” ujarnya.

Ia tidak menampik bahwa perparkiran menjadi salah satu isu yang kerap dikeluhkan masyarakat. Sebelum tarif disesuaikan, pemerintah menerima banyak masukan terkait besarnya biaya dan banyaknya titik pemungutan dalam satu area.

Damar mencontohkan kondisi di kawasan Pecinan, Jalan Pemuda, di mana terdapat beberapa pos parkir dalam satu ruas jalan. Hal ini membuat pengguna kendaraan harus membayar berkali-kali di lokasi yang sama hingga memicu aduan ke Pemkot, DPRD, hingga lembaga pengawas.

“Protesnya sampai ke Ombudsman. Jadi dilaporkan kayak gini, masyarakat merasa terbebani dengan tarikan-tarikan parkir yang berderet-deret di kawasan yang sama,” ungkapnya.

Atas dasar masukan tersebut, Pemkot bersama DPRD Kota Magelang menyepakati kebijakan penurunan tarif parkir melalui Peraturan Daerah (Perda). Meski pemerintah berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah, kepentingan masyarakat luas tetap menjadi prioritas utama.

Damar juga mendorong para jukir untuk mendukung program penataan kota dan penyelenggaraan berbagai event. Menurutnya, keramaian kota berbanding lurus dengan potensi pendapatan jukir.

“Dengan banyaknya event, maka banyak kendaraan yang ditarik (retribusi parkir), otomatis pendapatan jenengan itu juga ikut meningkat,” kata Damar.

Guna menjaga daya tarik kota, ia meminta jukir tidak hanya fokus pada besaran tarif, tetapi juga menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Penarikan tak sesuai ketentuan dinilai dapat merugikan reputasi daerah, UMKM, hingga jukir itu sendiri.

“Akhirnya merusak daripada nama baik kota. Siapa yang rugi? UMKM, tukang parkir, pemerintah juga rugi,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan operasional, Dishub Kota Magelang membagikan perlengkapan kerja berupa stik LED/senter dan jas hujan untuk menunjang tugas jukir, terutama ketika hujan. Selain itu, Dishub juga memperbarui Kartu Tanda Anggota (KTA) jukir secara bertahap guna memperkuat tertib administrasi di lapangan.

(*)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less