Tol Jogja-Bawen Akan Melintasi Wilayah di Tiga Kecamatan
BNews–SLEMAN- Proses pembangunan jalan Tol Jogja-Bawen yang melintas Magelang terus berlanjut. Akhir November ini tim percepatan pengadaan lahan harus sudah menyelesaikannya.
Hal itu yakni terkait kebutuhan lahan yang terdampak pembangunan jalan tol. Khusunya yang melewati tiga Kecamatan di Sleman Yakni Kecamatan Tempel, Sayegan, dan Mlati.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno mengatakan, awal November lalu sudah masuk tahapan konsultasi publik untuk ruas tol Yogyakarta-Bawen. Dari konsultasi publik tersebut telah dilakukan evaluasi, hasilnya dari 48 bidang yang belum masuk, terdapat beberapa warga yang memiliki bidang tanah lebih dari satu.
“Kemarin sudah tahap konsultasi publik. Sudah kami evaluasi, setelah kami telusuri ternyata yang belum mengumpulkan itu karena ada beberap orang yang terhitung lebih dari satu bidang,” katanya. Dikutip tribun (10/11/2020).
Sehingga ketika dihitung bidangnya, lanjutnya hal itu tidak sesuai dengan kebutuhan yang sudah direncanakan. Hal tersebut terpaksa dianulir, karena pemilik lahan memiliki lebih dari satu bidang.
“Ada sekitar tujuh orang. Dia memiliki itu tadi lebih dari satu bidang,” sambung Krido.
Setelah ditelusuri lebih jauh, lanjut Krido, ternyata terdapat pula lahan yang diusulkan sudah dimanfaatkan untuk jalan dan fasilitas publik. Perlu diketahui, untuk ruas tol Yogyakarta-Bawen nantinya akan melewati tiga kecamatan, dan tujuh desa yang dilalui pembangunan jalan Tol di Kabupaten Sleman.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Dengan rincian, Kecamatan Tempel akan melewati Desa Banyurejo dengan luasan 166 bidang lahan, Tambakrejo 88 bidang, dan Sumberrejo 12 bidang. Kecamatan Seyegan akan melintasi Desa Margokaton seluas 190 bidang, Margodadi 76 bidang dan Margomulyo 106 bidang.
Untuk Kecamatan Mlati jalur tol ini hanya melewati Desa Tirtoadi dengan luas lahan terdampak 277 bidang. Krido menjelaskan, dari hasil evaluasi konsultasi publik tersebut, dua desa telah dinyatakan siap untuk dimasukkan ke tahap berikutnya.
“Dua desa yang sudah siap 100 persen itu Banyurejo dan Sumberrejo. Itu sebagai pemicu desa-desa lain untuk masuk ke tahap Izin Penetapan Lokasi (IPL),” urainya.
Untuk hambatan saat ini, proses masih terkendala dengan munculnya pemilik lahan yang memiliki lahan lebih dari satu bidang. Sehingga menurutnya, hal itu perlu disesuaikan ulang dengan terus melakukan evaluasi bersama tim Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Jalur Bebas Hambatan (PJBH) Kemen PUPR.
“Karena untuk yang Jogja-Bawen November harus terekap semua. Itu menjasi tugas tim percepatan sebelum IPL turun,” ujarnya.
Ditanya mengenai kelanjutan pembayaran ganti rugi untuk ruas Yogyakarta-Solo, Krido menyerahkan sepenuhnya kepada Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta. Karena meski dirinya telah mengetahui sejauh mana proses tersebut berlangsung, namun untuk pemberian ganti rugi dan lain-lain sudah menjadi kewenangan Satgas B atau dari pihak Kanwil BPN.
“Untuk yang Yogyakarta-Solo sudah menjadi kewenangan dari Kanwil BPN. Karena tugas kami hanya tim percepatan pengadaan saja, selebihnya menjadi tugas dari satga B,” tutup Krido. (*)