Update Terbaru, Daftar Operasi Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- calendar_month Sen, 13 Nov 2023

BPJS Kesehatan
BNews-NASIONAL- BPJS Kesehatan merupakan sistem jaminan sosial nasional yang memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia.
Mekanisme yang digunakan mirip dengan asuransi, di mana peserta diwajibkan membayar iuran bulanan.
Selama keanggotaan aktif, peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Salah satu layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS adalah operasi. Namun, perlu diperhatikan bahwa ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung. Berikut adalah daftarnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber Senin 12 November 2023.
Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
- Operasi akibat dampak kecelakaan
- Operasi kosmetik atau estetika (operasi yang tidak berhubungan dengan kesehatan)
- Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat kecerobohan yang menyebabkan luka)
- Operasi di rumah sakit di luar negeri (operasi dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
- Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan)
Namun, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan menanggung 19 jenis operasi, antara lain:
Daftar Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan :
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
- Operasi jantung
- Operasi Caesar
- Operasi kista
- Operasi miom
- Operasi tumor
- Operasi odontektomi
- Operasi bedah mulut
- Operasi usus buntu
- Operasi batu empedu
- Operasi mata
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi amandel
- Operasi katarak
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi pencabutan gigi
- Operasi penggantian sendi lutut
- Operasi timektomi
Demikianlah daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat! (*)
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani





Saat ini belum ada komentar