Usai Dilantik dan Sebelum Ke Magelang, Wapres Gibran Tinjau 4 Proyek Infrastruktur
- calendar_month Jum, 25 Okt 2024

Wakil Presiden, Gibran saat tinjau proyek infrastruktu
Kawasan aglomerasi meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Sementara Pasal 55 UU DKJ mengatur beberapa hal sebagai berikut:
(1) Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)
(2) Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
b. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
(3) Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan Peraturan Presiden
About The Author
- Penulis: Marisa Oktavani





Saat ini belum ada komentar