Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Usai Dilantik dan Sebelum Ke Magelang, Wapres Gibran Tinjau 4 Proyek Infrastruktur

Usai Dilantik dan Sebelum Ke Magelang, Wapres Gibran Tinjau 4 Proyek Infrastruktur

  • calendar_month Jum, 25 Okt 2024

Kawasan aglomerasi meliputi Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Sementara Pasal 55 UU DKJ mengatur beberapa hal sebagai berikut:

(1) Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)

(2) Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
b. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

(3) Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan Peraturan Presiden

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less