Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Usai Libur Lebaran, 4 ASN Pemkab Magelang Bolos Kerja dan Akan Dikenai Sanksi

Usai Libur Lebaran, 4 ASN Pemkab Magelang Bolos Kerja dan Akan Dikenai Sanksi

  • calendar_month Sel, 8 Apr 2025

BNews-MAGELANG- Sebanyak empat dari 2513 Aparatur Sipil Negara (ASN) dicatat Pemkab Magelang absen tanpa keterangan pada Selasa (8/4/2025). Atau hari pertama kerja setelah libur Idulfitri 1446 H.

Hal tersebut disampaikan Lepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto.

Ia juga mengatakan, sebanyak 4 ASN itu terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan pegawai instansi daerah.

Dari 2.513 ASN, terdapat empat pekerja tidak hadir tanpa alasan. Eko mengaku, pihaknya menanyakan ke instansi terkait perihal keabsenan mereka pada hari pertama masuk kerja.

“Ini tentunya ada pembinaan dari kepala OPD (organisasi perangkat daerah), entah teguran atau hukuman disiplin. Kami serahkan sepenuhnya kepada kepala OPD masing-masing,” jelasnya, Selasa.

Dia menyatakan, ada pula ASN yang menjalani tugas belajar dan cuti umrah. Mereka sudah mengantongi izin dan tidak masalah.

Eko menegaskan, mekanisme presensi saat ini melalui aplikasi Sistem Absensi Berbasis Android (Siaba) yang dibuat Pemkab Magelang.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto mengatakan, ASN yang absen pada hari pertama kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Saksi yang dikenakan adalah … KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less