Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Usai Libur Lebaran, 4 ASN Pemkab Magelang Bolos Kerja dan Akan Dikenai Sanksi

Usai Libur Lebaran, 4 ASN Pemkab Magelang Bolos Kerja dan Akan Dikenai Sanksi

  • calendar_month Sel, 8 Apr 2025

“Paling tidak tukinnya dipotong,” ujar dia dalam keterangannya, Senin (7/8/2025). Tukin adalah singkatan dari tunjangan kinerja.

Pemotongan tukin dilakukan berdasarkan penilaian oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang.

Adi menyampaikan, sanksi selain pemangkasan tukin juga dapat diberikan. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, misalnya, mengatur tiga jenis sanksi, yakni ringan, sedang, dan berat.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

ASN di Kabupaten Magelang mulai menjalani libur Idulfitri 1446 H sejak 29 Maret 2025. Pemkab Magelang juga sudah mengeluarkan surat edaran mengenai ketentuan masuk kerja pada 26 Maret 2025 yang diatasnamakan Adi Waryanto.

Pada hari pertama masuk kerja, ASN agar melaporkan kehadirannya melalui tautan yang terhubung dengan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Magelang pada pukul 08.00 WIB. (*/kompas)

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less