Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

WADUH!!! Tim Appraisal Tol Jogja-Solo Dilaporkan Warga ke KPK, Ini Alasannya

BNews—JATENG— Tim appraisal lahan untuk proyek jalan Tol Jogja-Solo di Kabupaten Klaten, dilaporkan warga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Warga menilai perhitungan ganti rugi oleh tim ada indikasi permainan sehingga merugikan pemilik lahan.

Warga yang melaporkan adalah Mundakhir. Penduduk Dukuh Ngupit Baru RT03 RW09 Desa/ Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten ini melaporkan ke KPK melalui surat tertanggal 23 November 2021 lalu.

Pemilik lahan terdampak pembangunan jalan Tol Jogja-Solo ini menilai uang ganti rugi yang ditetapkan oleh tim appraisal hanya Rp3 juta permeter. Angka tersebut dinilainya tidak masuk akal sehingga dirinya merasa dirugikan.

 ”Harga tersebut sangat tidak mencukupi untuk membeli tanah pengganti,” kata Mundakhir yang juga pensiunan TNI.

Diceritakan, lahan pekarangan miliknya yang terdampak proyek jalan tol hanya 93 meter. Lahan tersebut merupakan pekarangan depan rumah yang dia tempati saat ini bersama keluarga di pinggir jalan Klaten-Boyolali.

”Nantinya, pekarangan depan rumah saya ini yang kena proyek pelebaran menjadi miring bentuknya. Besok, di sini akan ada lampu merah exit tol. Kalau dekat lampu merah otomatis berbahaya bagi saya dan keluarga,” ujarnya.

Diakuinya saat ini, harga umum tanah pekarangan di pinggir jalan Klaten-Boyolali sudah mencapai Rp5 juta hingga Rp7 juta permeter. Namun oleh tim appraisal hanya Rp3 juta permeter.

Selain melaporkan tim appraisal ke KPK, Mundakhir juga akan memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten. (ifa/han)

Sumber: Koran Bernas

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!