Warning: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Warning: file_get_contents(https://borobudurnews.com/wp-content/plugins/better-adsmanager//js/adsense-lazy.min.js): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u6386763/public_html/wp-content/themes/publisher/includes/libs/better-framework/functions/other.php on line 612

Wajib Update Data Melalui MySAPK Bagi ASN Pemkab Magelang

BNews–MAGELANG– Pemkab Magelang melakukan pemuktahiran data mandiri secara daring melalui aplikasi MySAPK. Dimana seluruh ASN di Lingkungan Pemkab Magelang menggunakan aplikasi tersebut.

Hal tersebut diminta oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang Adi Waryanto.  “Pentingnya pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN, dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN,” ujar Adi, Selasa (10/8/2021).

Periode pelaksanaan pemuktahiran data mandiri sesuai Surat Keputusan BKN Nomor: 87 Tahun 2021 yaitu rentang waktu Juni-Agustus 2021 digunakan aktivasi akun MySAPK.

Lalu mulai 15 Agustus-14 September alokasi waktu untuk kegiatan pemuktahiran data mandiri, sedangkan bulan Agustus-Desember 2021 digunakan untuk kegiatan verifikasi data MySAPK.

“Apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, sesuai dengan lampiran Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 87 Tahun 2021 huruf L ayat 1, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses,” tegas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto.

Mengingat pentingnya program ini serta sanksi bagi ASN yang tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri; Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor : 800/1690/22/2021 tanggal 6 Agustus 2021; menegaskan bahwa Pimpinan Perangkat Daerah bertanggung jawab untuk menginformasikan; dan melakukan pegawasan terhadap proses pemuktakhiran data mandiri ASN di lingkungan kerjanya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Eko Tavip mengungkapkan BKPPD siap melakukan pendampingan/fasilitasi pelaksanaan kegiatan Pemuktahiran Data Mandiri ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

MySAPK versi Android dapat diunduh di Playstore atau melalui MySAPK versi web. Yakni pada alamat  https://mysapk.bkn.go.id/ untuk melakukan login dan aktivasi akun MySAPK dalam rangka persiapan pemuktahiran data mandiri. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!