Warga Demo Penambangan Pasir di Pabelan, Ini Pernyataan Resmi Pengelola

BNews-MUNTILAN— Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di lokasi Penambangan Kali Pabelan, kemarin siang (13/12). Namun, persoalan itu langsung mencair setelah semua warga mendapatkan penjelasan.

Kegiatan Usaha Pertambangan itu ada di perbatasan wilayah Gondowangi Sawangan dan Gondosuli Muntilan. Saat berunjuk rasa perwakilan warga menanyakan ijin resmi kegiatan tersebut.

Pemakrasa Usaha Pertambangan di lokasi tersebut, Fajar Rachmat Santoso mengatakan aksi kemarin diduga karena adanya miss komunikasi. Terutama soal perijinan tambang.

“Kemungkinan warga yang datang kemarin belum tahu alur proses perijinan tambang yang dilakukan di alur sungai Pabelan oleh kami. Karena isu yang beredar di masyarakat, bahwa kami menambang secara illegal atau tidak berijin, padahal kita memiliki ijin resmi,” katanya saat diwawancarai Borobudur news (14/12).

Fajar menunjukkan seluruh dokumen resmi yang dimilikinya. Mulai ijin seperti IUP, explorasi dan produksi sampai ke ijin lingkungan dengan syarat amdal sudah terpenuhi secara prosedural mulai dari bawah sampai atas.

“Dan kemarin saat digelar aksi kita juga ada kesepakatan bersama, yakni tambang berhenti satu hari, dan warga akan mengecek ijinnya dulu. Dan akhirnya para warga pulang setelah selesai kami jelaskan,” tegasnya.

Fajar juga mempersilahkan kalau warga mau cek dokumen ijin tambangnya. “Silahkan warga bisa cek dokumen ijin resmi kami di instansi terkait atau minta ke kami akan dipersilahkan,” sebutnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS GRATIS (KLIK DISINI)

Menurutnya, seluruh proses perijinan sudah dilalui. Termasuk meminta ijin lingkungan termasuk masyarakat terdampak.

Dokuman itu juga dimilikinya. “Sebenarnya miss komunikasi soal ijin dengan warga. Sebenarnya beberapa warga sudah tau karena kita dulu sebelumnya sudah kami lakukan konsultasi publik. Termasuk saat pertemuan di Kelurahan kita juga umumkan bahwa tambang ini resmi dan berijin termasuk ijin amdal juga,” paparnya.

“Namun karena perijinan lama baru turun September 2019 kemarin, untuk IUP dan Ijin Produksi,” pungkasnya.

Menurutnya, kegiatan penambangan legal memiliki kewajiban melakukan analis dampak lingkungan. Juga memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan reklamasi pascatambang.

Sehingga dia berharap dampak lingkungan yang dikhawatirkan tidak akan terjadi. “Sudah ada kajiannya,” kata dia. (bsn/wan)

2 Comments
  1. Faizal bayu says

    Mohon ijin klarifikasi . Berkenaan ijin sesuai prosedur sudah di lakukan. Tetapi bagi kami huluvperijinaN pasti melewativpersetujuan masyarakat. Sekarang siapa warga yg ikut mengijinkan ? Itu adalah petanyaan yg menjadi permasalahn bagi kami.
    Karena bagi desa di sekitar sungai akan terjadi penurunan sumber air jika penambangan di lanjutkan.
    Dan pihak pemberi ijin pasti hanya sekedar memberi legalitas tanpa memperhatikan AMDAL dari kwgiatan tersebut. Mohon loloskan admin

    1. Borobudur News says

      silahkan cek Amdal di instansi terkait atau ke pihak penambang. sesuai isi berita merupakan statment dari pengelola, dan dipersilahkan untuk mengecek kelengkapan ijinnya. mungkin itu sedikit jawaban yang bisa membantu

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: