Warga Di Bandongan Dapat Uang Ganti Rugi untuk Pembanungan TPST Regional!
- calendar_month Sab, 28 Okt 2023

Lahan bakal pembangunan TPST Regional Jateng di Magelang
BNews-MAGELANG– Warga Desa Gandusari dan Rejosari, Bandongan, kini sedang menerima uang ganti rugi (UGR) untuk proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) regional. Totalnya mencakup 209 bidang tanah dengan luas tapak TPST dan jalan masuk mencapai 15,54 hektar.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang, A Yani mengungkapkan bahwa Desa Gandusari memiliki 189 bidang tanah warga yang terdampak. Di antaranya, terdapat 11 bidang fasilitas umum (fasum) dan satu bidang tanah kas desa (TKD). Sementara itu, Desa Rejosari memiliki 20 bidang tanah warga dan lima bidang fasum. Pembayaran UGR dilakukan selama dua hari, yaitu 25-26 Oktober.
Pada hari Kamis (25/10), telah dilakukan pembayaran untuk 49 bidang tanah di Desa Gandusari dengan luas 3,5 hektar dan total nilai Rp 6,7 Miliar. Di Desa Rejosari, baru tujuh bidang tanah dengan luas 1,6 hektar serta total UGR sebesar Rp 563 Juta yang telah dibayarkan.
“Hari ini (kemarin, Red), pembayaran UGR dilanjutkan di Desa Gandusari untuk 125 bidang tanah dengan luas 6,9 hektar dan nilai Rp 13,1 Miliar,” jelasnya.
Dari jumlah tersebut, Desa Gandusari masih memiliki 15 bidang tanah yang belum dibayarkan, sementara Desa Rejosari memiliki 13 bidang tanah. Yani menyebut bahwa pembayaran tersebut belum dijadwalkan karena masih ada warga yang berpikir-pikir dan sebagian lainnya belum melengkapi surat-surat, seperti surat waris.
Terkait dengan besaran kerugian rata-rata, Yani tidak dapat memastikannya karena setiap warga yang terdampak memiliki nilai tanah yang berbeda-beda; mulai dari Rp 2 Juta hingga ratusan juta. Meskipun nilainya kecil, BPN tetap memberikan hak kepada warga yang terdampak.
Yani merasa bersyukur karena proyek pembangunan TPST regional di Kecamatan Bandongan ini mendapat respons positif dari warga setempat. Selain tempat pengolahan sampah, proyek ini juga melibatkan pembangunan akses jalan baru yang membuat warga senang.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Kepala Bidang Pengolahan Sampah Limbah B3, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, DLHK Pemprov Jateng, Tri Astuti mengungkapkan bahwa pembayaran UGR ini masih akan berlanjut karena masih ada sejumlah warga yang belum memiliki data secara lengkap.
Luas tapak TPST dan akses jalan masuk mencapai 15,54 hektar, dengan 13,9 hektar merupakan lahan milik warga dan 2,95 hektar merupakan milik perhutani. Untuk kawasan hutan produksi, izin pelepasan kawasan hutan sudah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pemkot juga akan melakukan perbaikan terhadap akses jalan dari Kota Magelang yang melewati jembatan gantung. “Lokasi TPST berada di Desa Gandusari secara keseluruhan. Namun, akses jalan menuju TPST ada yang melalui Desa Rejosari,” tambahnya.
Awalnya, pembangunan TPST ini seharusnya dimulai dua tahun yang lalu. Namun, karena pandemi, anggaran dananya dialihkan. Meski demikian, proses pembangunan ini masih memerlukan waktu yang cukup panjang karena ada pemindahan sertifikat. Pada awal tahun 2024, detail engineering design (DED) TPST regional akan direview oleh Kementerian PUPR.
“Sebagai pemprov, kami hanya menyediakan lahan. Kemungkinan anggaran baru akan dicarikan antara akhir 2024 atau 2025,” jelasnya.
Kepala Desa Gandusari, Mustofa Kamal, mengatakan bahwa proses pembangunan TPST regional di wilayahnya sudah dimulai. Rencananya, TPST regional tersebut akan berjarak lebih dari 600 meter dari pemukiman.
“Akses masuknya…. (KLIK DISINI UNTUK LANJUT MEMBACA)
About The Author
- Penulis: Borobudur News



Saat ini belum ada komentar