Warga Gagalkan Tawuran Pelajar di Secang, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
- calendar_month Sel, 10 Des 2024

Satu tersangka kepemilikan senjata tajam yang akan tawuran di Secang Magelang_foto bsn
Perlu diketahui, bahwa pelaku yang berhasil diamankan merupakan Alumni dari salah satu sekolah swasta kejuruan di Kota Magelang.
Kapolresta menyebutkan kepada tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Yakni tentang kepemilikan, menguasai, dan membawa senjata tajam.
“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun kuruangan penjara,” tegasnya.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISIINI)
Kombespol Mustofa juga berpesan dan menyampaikan terima kasih atas partisipasi dari Warga sekitar lokasi kejadian. Dimana yang sudah berperan aktif untuk mencegah terjadinya tawuran.
“Semua ini tak lepas dari peran aktif warga Kabupaten Magelang yang membantu Kepolisian untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana,” pungkasnya. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar