Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Warga Gagalkan Tawuran Pelajar di Secang, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Warga Gagalkan Tawuran Pelajar di Secang, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

  • calendar_month Sel, 10 Des 2024

Perlu diketahui, bahwa pelaku yang berhasil diamankan merupakan Alumni dari salah satu sekolah swasta kejuruan di Kota Magelang.

Kapolresta menyebutkan kepada tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Yakni tentang kepemilikan, menguasai, dan membawa senjata tajam.

“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun kuruangan penjara,” tegasnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISIINI)

Kombespol Mustofa juga berpesan dan menyampaikan terima kasih atas partisipasi dari Warga sekitar lokasi kejadian. Dimana yang sudah berperan aktif untuk mencegah terjadinya tawuran.

“Semua ini tak lepas dari peran aktif warga Kabupaten Magelang yang membantu Kepolisian untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana,” pungkasnya. (bsn)

https://www.instagram.com/reel/DDWdLnspDL6/?igsh=MXQzNjBvd2k0aXVqYw==

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less