Warga Mertoyudan Ketangkap Bawa Sabu 4,2 Gram
- calendar_month Jum, 10 Feb 2017
BNews–MERTOYUDAN– Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Magelang masih terus terjadi. Terbaru, Satuan Narkoba berhasil meringkus, Eh, Warga Bumirejo Kecamatan Mertoyudan, kemarin.
Pria berusia 34 tahun ini ditangkap oleh polisi di Dusun Mantenan Keluarahan Mertoyudan Magelang. Dia ditangkap setelah diketahui baru mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.
Kasat Narkoba AKP Eko Sambodo mengatakan dari tangan pelaku polisi mengamankan sabu-sabu seberat seberat 4,2 gram, satu Buah HP warna putih merk Advan, dan satu buah Topi tanpa merk warna Abu abu. “Dari Hasil Tes Urine dinyatakan Positif, karena pelaku sehabis memakai,” ujarnya.
Penangkapan tersebut, kata dia, berdasarkan laporan warga yang mengetahui adanya seseorang pemakai shabu. Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kaur Bagian Operasi Satuan Narkoba Iptu Sujarwo melaksanakan penangkapan. “Saat ditangkap pelaku tidak bisa mengelak,” katanya.
Untuk selanjutnya kini Tersangka dan barang bukti di amankan di Rutan Polres Magelang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal : 112 ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda minimal Satu Milyard dan paling banyak Rp 10 M. (bsn)
About The Author
- Penulis: admin






Saat ini belum ada komentar