Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » 10 Fakta Penggerebekan Sabung Ayam di Magelang, 3 Tersangka dan 21 Motor Diamankan

10 Fakta Penggerebekan Sabung Ayam di Magelang, 3 Tersangka dan 21 Motor Diamankan

  • calendar_month 29 menit yang lalu

BNews-MAGELANG– Praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di Dusun Semirejo, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang berhasil dibongkar Satreskrim Polresta Magelang bersama Polsek Tempuran. Dari penggerebekan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan puluhan barang bukti diamankan petugas.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian. Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam pengungkapan kasus perjudian sabung ayam tersebut.

1. Berawal dari Laporan Masyarakat

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima polisi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Laporan tersebut menyebut adanya aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Tempuran.

Wakil Kepala Satreskrim Polresta Magelang, AKP Toyip Riyanto, mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menggelar penggerebekan di lokasi.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

“Pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 23.50 WIB kami menerima informasi atau aduan masyarakat terkait adanya perjudian sabung ayam di wilayah Tempuran. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar AKP Toyip Riyanto saat ditemui di Mapolresta Magelang, Rabu (24/6/2026).

2. Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dari sejumlah orang yang diamankan saat penggerebekan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus.

Ketiganya masing-masing berinisial HDY (58), WS (39), dan JH (39).

3. Masing-Masing Tersangka Memiliki Peran Berbeda

Berdasarkan hasil penyidikan, HDY diduga berperan sebagai penyelenggara arena sabung ayam. Sementara WS dan JH diduga berperan sebagai pemasang taruhan dalam perjudian tersebut.

4. Sejumlah Orang Berhasil Melarikan Diri

Selain tiga tersangka yang diamankan, terdapat sejumlah orang lain yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Namun sebagian berhasil melarikan diri.

“Dari beberapa orang yang diamankan, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka ada tiga orang. Sementara yang lain ada yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Status mereka masih dalam pendalaman apakah hanya sebagai penonton atau nantinya juga dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan,” kata Toyip.

5. Polisi Menyita Uang Taruhan dan Kendaraan Pelaku

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian, termasuk uang taruhan dan kendaraan milik pelaku.

“Untuk barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan terdapat dua sepeda motor yang digunakan sebagai sarana oleh para pelaku, kemudian ayam aduan dan uang taruhan sebesar Rp622 ribu,” jelasnya.

6. Total 21 Sepeda Motor Diamankan

Selain barang bukti yang telah disita, petugas juga mengamankan 21 unit sepeda motor yang ditemukan di lokasi perjudian.

Kendaraan tersebut ditinggalkan pemiliknya saat penggerebekan berlangsung sehingga sebagian besar masih berstatus barang temuan.

7. Polisi Temukan Berbagai Perlengkapan Sabung Ayam

Penggerebekan tidak hanya menghasilkan barang bukti berupa kendaraan dan uang taruhan. Polisi juga menemukan berbagai perlengkapan yang digunakan dalam arena sabung ayam.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Barang bukti yang diamankan meliputi sembilan ekor ayam jago, sembilan tas ayam atau kiso, sembilan kurungan ayam, serta dua jam dinding.

8. Sebanyak 18 Motor Belum Diketahui Pemiliknya

Dari total kendaraan yang diamankan, sebanyak 18 unit sepeda motor hingga kini belum diketahui pemiliknya.

“Sepeda motor yang berada di belakang saya ini diamankan petugas saat penggerebekan karena ditinggalkan oleh para pemiliknya. Untuk sementara ada 18 sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya. Statusnya masih sebagai barang temuan dan belum dilakukan penyitaan. Kami masih berupaya mencari pemilik kendaraan tersebut,” ungkapnya.

9. Polisi Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Polresta Magelang menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Polresta Magelang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Toyip.

10. Tersangka Terancam Hukuman Hingga 9 Tahun Penjara

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses hukum di Polresta Magelang. Mereka dijerat dengan pasal perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara dan/atau Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara,” pungkasnya.

Polresta Magelang memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Kepolisian juga terus berupaya mengidentifikasi pemilik kendaraan yang ditinggalkan di arena perjudian sabung ayam tersebut. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less