3 Pencuri Rumah Makan di Kota Magelang Ditangkap, Satu DPO
- calendar_month Sel, 2 Mei 2023

Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, saat Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (2/5/2023).
“Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke – 4e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Yolanda. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 7





Saat ini belum ada komentar