Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » 3 Pencuri Rumah Makan di Kota Magelang Ditangkap, Satu DPO

3 Pencuri Rumah Makan di Kota Magelang Ditangkap, Satu DPO

  • calendar_month Sel, 2 Mei 2023

“Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke – 4e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Yolanda. (*)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less