4 Perusahaan Nikel di Raja Ampat Dicabut Izin Usaha, Ini Daftarnya
- calendar_month Sel, 10 Jun 2025

Tambang Nikel di Raja Empat Papua
BNews-NASIONAL- Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pencabutan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai melanggar aturan, khususnya dalam konteks perlindungan lingkungan hidup.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa (10/6/2025).
Bahlil menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami lapor Presiden mempertimbangkan berbagai hal, dan memutuskan mempertimbangkan komprehensif; bahwa 4 IUP yang di luar PT GAG Nikel itu dicabut, dan saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan menteri teknis untuk melakukan pencabutan,” terang Bahlil.
Adapun empat perusahaan pemegang IUP yang dicabut yaitu:
PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Memegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 yang berlaku selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033.
IUP ini mencakup wilayah seluas 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Kegiatan tambang masih berada pada tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen maupun persetujuan lingkungan.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Mempunyai IUP berdasarkan SK Bupati No. 290 Tahun 2013 yang berlaku hingga 2033 dengan luas area 5.922 hektare.
Perusahaan memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian LHK sejak 2022. Meskipun produksi sempat dilakukan pada 2023, saat ini tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
Memiliki IUP Operasi Produksi melalui SK Menteri ESDM No. 91201051135050013, yang berlaku dari 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034.
Wilayah konsesi berada di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare. Untuk aspek lingkungan, PT ASP memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL sejak tahun 2006 yang dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat.
PT Nurham
Izin usaha diperoleh dari SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 dengan masa berlaku hingga 2033. Konsesi perusahaan mencakup 3.000 hektare di Pulau Waegeo.
Persetujuan lingkungan telah dimiliki sejak 2013 dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, namun hingga kini perusahaan belum memulai produksi.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan keputusan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo Hadi dalam kesempatan yang sama.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan, terutama di wilayah-wilayah konservasi strategis seperti Raja Ampat. (*)
About The Author
- Penulis: Pemela





Saat ini belum ada komentar