4300 Kendaraan Ditilang oleh Polres Magelang
BNews—MUNGKID— Operasi Patuh Candi 2019 di Polres Magelang telah selesai dilaksanakan. Polisi berhasil menindak 4300 pelanggar.
Tingginya jumlah pelanggaran itu naik dari tahun sebelumnya. Dimana tahun 2018 dalam periode yang sama ada 3845 pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Budi Setya Waspada mengatakan dari total 4300 pelanggaran sebanyak 3238 dilakukan tilang online dan 1062 berupa teguran. “Operasi Patuh Candi 2019 itu serentak dilakukan seluruh wilayah Indonesia. Dan sudah berlangsung mulai 29 Agustus 2019 hingga 12 September 2019 kemarin,” katanya (15/9).
“Jenis pelanggaran-pelanggaran lalu lintas tersebut yang bisa menyebabkan potensi kecelakaan sebanyak 2356 pelanggaran. Maupun potensi menyebabkan kemacetan lalu lintas sebanyak 882 pelanggaran,” imbuhnya.
Dijelaskan pula total pelanggaran tersebut sudah termasuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat atau lebih. “Kebanyakan pelanggaran lalu lintas berupa kelengkapan surat-surat kendaraan atau pengemudi itu sendiri,” terangnya.
Disampaikan juga untuk kendaraan roda dua terdapat 9 jenis pelanggaran dengan 2641 kasus. Pelanggaran terbanyak kelengkapan surat-surat sebanyak 1.299 kasus, penggunaan helm SNI 686 kasus, berkendara dibawah umur 313 kasus. Ada juga pelanggaran melawan arus 203 kasus, menggunakan handphone saat berkendara 64 kasus, strobe lights 4 kasus, rotator 2 kasus dan 70 kasus lain.
BACA JUGA : Putaran Liga Askab Magelang Digelar di Tiga Lapangan, Ini Daftarnya
Untuk kendaraan roda empat lebih terdapat 7 jenis pelanggaran dari 597 kasus. Kebanyakan pelanggaran kelengkapan surat-surat 271 kasus, penggunaan Gun Safety Belt 155 kasus, melawan arus 67 kasus. Ada juga berkendara dibawah umur 48 kasus, strobe lights 3 kasus, rotator 3 kasus dan 50 kasus lain-lain.
Dalam oparasi tersebut disita sebanyak 887 Surat Ijin Mengemudi (SIM), 2310 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 41 kendaraan. “Untuk jenis kendaraan yang melanggar lebih rincinya yakni sepeda motor 2641, Mobil Penumpang 409. Ada juga pelanggaran oleh bus 12 dan mobil barang 176,” papar Kasat Lantas Polres Magelang.
Dalam operasi patuh candi 2019 ini, pihak Satlantas Polres Magelang juga menangani sebanyak 22 kasus kejadian kecelakaan di wilayah Kabupaten Magelang. ”Dari total kasus kecelakaan tersebut ditangani saat operasi patuh candi 2019 berlangsung, dan terdapat 29 korban luka ringan,” ungkapnya.
“Melihat angka pelanggaran tersebut, saya cukup prihantin. Dan saya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu menaati peraturan lalu lintas yang ada dan selalu berhati-hati dalam berkendara,” pungkasnya. (bsn)