BNews-NASIONAL– Kementerian Komunikasi dan Informatika menanggapi isu kebocoran data pemilih. Mereka telah mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta klarifikasi terkait isu tersebut.
“Dalam rangka menanggapi pemberitaan tentang dugaan kebocoran data pemilih yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Komunikasi dan Informatika pada hari Selasa, 28 November 2023 telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada KPU, sesuai dengan ketentuan dalam PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE),” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi, seperti dilansir detiknews.
Budi Arie menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang mengumpulkan berbagai informasi untuk menangani dugaan kebocoran data tersebut.
Dia berharap agar semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik di sektor publik maupun swasta, meningkatkan keandalan sistem keamanan siber dan perlindungan data pribadi dalam setiap sistem elektronik yang mereka miliki.
“Kementerian Kominfo juga ingin mengingatkan larangan bagi setiap orang untuk dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun demi memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Budi.
“Selain itu, setiap orang juga dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi,” tambahnya.
Sebagai informasi, kebocoran data tersebut telah menjadi perbincangan di media sosial. Salah satu akun di media sosial X mengungkapkan; dalam cuitannya tentang adanya aktor ancaman bernama Jimbo yang menjual data-data dari KPU.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Data-data tersebut dijual dengan harga 2 BTC (Bitcoin). Dengan kurs saat ini, 1 BTC setara dengan Rp 571.559.477.
Data yang dijual tersebut berisi informasi dari 252 juta orang, meliputi NIK, NKK, nomor KTP, TPS, e-KTP, jenis kelamin; dan tanggal lahir. (*/detik)