Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Alasan PPATK Blokir 40 Lebih Rekening Eks Pejabat Dirjek Pajak, Rafael Alun

Alasan PPATK Blokir 40 Lebih Rekening Eks Pejabat Dirjek Pajak, Rafael Alun

  • calendar_month Rab, 8 Mar 2023

BNews–NASIONAL– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 40 lebih rekening; milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. Akun rekening yang dibekukan ini terdiri dari rekening milik pribadi dan perusahaan atau badan hukum.

“Ya, di atas 40 rekening milik Rafael dan keluarga yang dibekukan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi Tempo, Selasa, 7 Maret 2023.

“Rekening yang dibekukan milik Rafael dan keluarga, dan beberapa individu serta badan hukum/perusahaan,” tutur Ivan.

Dikonfirmasi soal nilai transaksi yang ada di 40 rekening itu mencapai Rp 500 miliar, Ivan membenarkan.

Sebelumnya, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening seorang konsultan pajak lantaran diduga menjadi perpanjangan tangan dugaan tindak pidana pencucian uang eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

“Kita mensinyalir adanya peran profesional money launderer yang selama ini berperan untuk RAT,” ujar dia dalam keterangan pada Jum’at 3 Maret 2023.

Pada kesempatan sebelumnya, Ivan sempat menyebut PPATK menduga ada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Ia menyebut PPATK juga mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain dalam hal tersebut.

“Ya transaksi signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yg patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” ujar Ivan. (*/tempo)

https://www.instagram.com/p/CpezsEUN3vN/

About The Author

  • Penulis: Borobudur News

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less