Aniaya Rekannya, Pelajar SMK Candimulyo Meringkuk di Penjara

BNews—MUNGKID—Pelajar asal Candimulyo ini harus meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Polres Magelang. Pasalnya dirinya melakukan penganiayaan terhadap pelajar lain beberapa waktu lalu di lapangan Candimulyo Kabupaten Magelang.

 

Kasus ini bermula saat video penganiayaan tersebut terekam kamera handphone dan tersebar luas di media social. “Hal ini sangat meresahkan, dan anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Waka Polres Magelang Kompol Eko Mardiyanto saat ungkap kasus pagi tadi (3/10).

 

Pelajar tersebut dengan inisial PGS,19 telah terbukti melakukan penganiayaan dihadirkan juga dalam ungkap kasus tersebut. “Pelaku ini terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban dengan inisial FG, 18 yang merupakan pelajar SMK Swasta di Kota Magelang dan sama sama merupakan warga Candimulyo pada Kamis 27 September 2018 lalu,” paparnya.

 

Kronologi awalnya bermula saat pelaku PGS bersama tujuh rekannya yang pelajar juga menemui korban di Jembatan Kali Elo Candimulyo. Mereka kemudian pindah ke lapangan Candimulyo.

 

“Di lapangan Candimulyo ini pelaku mengajak duel korban, namun korban sudah menjawab tidak berani. Bukan palah berhenti, pelaku tetap emosi langsung memukul berkali-kali kepala korban dan menendang dada dan perut hingga tersungkur,” jelas Wakapolres Kompol Eko Mardiyanto.

 

Korban mengalami luka-luka disekujur tubuhnya meskipun teman-temannya sudah melerainya. “Saat kejadian tersebut pula ada salah satu temannya merekam kejadian tersebut dan tersebar di social media, sehingga rekaman tersebut menjadi modal petugas mengamankan pelaku pada 1 Oktober 2018 kemarin,” tandasnya.

 

Sementara pelaku saat ditanya awak media tidak membantah atas perbuatanya. Dia mengaku hanya membela temannya karena rumahnya dilempari batu yang diduga dilakukan oleh korban meskipun dirinya sendiri tidak merasa yakin.

 

“Saya hanya membela teman saya, saat melakukan pemukulanpun saya cuman disuruh temannya tersebut,” ungkapnya kepada awak media.

 

Akibat kejadian tersebut, ia akan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Sepasang baju seragam dan sepeda motor milik korban yang dibawa saat kejadian telah diamankan polisi.(bsn)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!