Artos Mall Mulai Beroperasi Kembali, Begini Aturan Terbarunya
- calendar_month Jum, 13 Agu 2021

Artos Mall (foto: istimewa)
BNews–Magelang – Pusat perbelanjaan Armada Town Square, Magelang, telah menerapkan beberapa peraturan baru sebagai syarat wajib masuk area Mall. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti status pendemi Level 3 di Kabupaten Magelang.
Beberapa tata tertib yang digalakkan di Artos Mall diantaranya adalah batas usia pengunjung yang diperbolehkan masuk Mall, adalah umur 12 – 70 th.
Pengecekan suhu badan, cuci tangan sekaligus penggunaan handsainitizer wajib dilakukan di tiap-tiap pintu masuk. Food and Beverage hanya melayani take away & delivery, dan jam operasional Mall dipersingkat mulai pukul 10.00 – 20.00 WIB.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen dalam membuat ruang publik aman dan nyaman bagi pengunjung sekaligus karyawan di Artos Mall. Sistem ini sudah kita lakukan sejak kemarin (10/08). Kami juga telah membatasi jumlah pengunjung hingga 25 persen dari kapasitas normal; atau sekitar 3.000 kunjungan per-harinya.” ungkap Saparina Tri Hapsari selaku General Manager Artos Mall.
Dalam tata tertib baru ini, Artos Mall belum mewajibkan setiap pengunjung untuk menunjukan bukti vaksin. Namun, pengunjung dilarang menggunakan masker scuba, sesuai dengan anjuran dari Kemenkes.
Bagi customer setia yang khawatir keluar rumah tapi ingin berbelanja, Artos Mall telah menyiapkan program khusus di bulan Agustus yaitu Artos Shop From Home.
“Customer dapat berbelanja melalui Artos Shop From Home dirumah atau dimanapun berada, cukup dengan menghubungi di nomor 0896 – 9194 – 4414. Nanti kami akan mengantarkan pesanan sesuai katalog yang sudah disediakan,” tambah Andrita Ayu selaku Public Relation Artos Mall.
Program ini diadakan untuk mempermudah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, juga mengurangi mobilitas di area Artos Mall. Nantinya, team Artos Shop From Home akan siap mengantarkan pesanan sampai ditempat tujuan. Sehingga customer tidak perlu keluar rumah.
“Semoga apa yang telah diusahakan dan dengan saling bekerjasama untuk disiplin menggalakkan prokes di lingkungan publik; dapat turut andil dalam menurunkan angka penyebaran COVID-19,” pungkasnya. (bsn)
nb: artikel ini telah dirubah pada bagian judul. sebelumnya yang mewajibkan pengunjung menunjukan bukti sudah divaksin, ternyata belu. Oleh karena itu redaksi memohon maaf.
About The Author
- Penulis: BNews 2



Saat ini belum ada komentar