Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » ASN PNS, PPPK hingga PPPK Paruh Waktu WFA 29–31 Desember 2025, Swasta Diimbau Terapkan

ASN PNS, PPPK hingga PPPK Paruh Waktu WFA 29–31 Desember 2025, Swasta Diimbau Terapkan

  • calendar_month Jum, 19 Des 2025

BNews-NASIONAL – Para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu, perlu mengetahui kebijakan terbaru pemerintah terkait pola kerja fleksibel.

Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada ASN untuk bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) selama periode 29–31 Desember 2025.

WFA atau Flexible Working Arrangement (FWA) merupakan sistem kerja fleksibel yang memberikan keleluasaan bagi pegawai; dalam mengatur waktu dan lokasi kerja sesuai kebutuhan, tanpa mengorbankan produktivitas.

“Kita (pemerintah) ingin mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat, maka beliau (Menteri Koordinator/Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto) memberikan arahan untuk bisa dilakukan pekerjaan tugas kedinasan secara fleksibel,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

“Jadi flexible working arrangement, kerja di kantor boleh, mau kerja di mana saja boleh,” sambung Menteri Rini.

Ia menjelaskan, untuk sisa tahun 2025 telah disepakati bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan; dan Menpan RB terkait hari libur nasional dan cuti bersama, yakni 25 Desember 2025 (Natal), 26 Desember 2025 (cuti bersama), serta 1 Januari 2026 (Tahun Baru).

Tanggal di sela-sela hari libur tersebut kemudian diputuskan pemerintah sebagai periode pelaksanaan WFA bagi ASN.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA (KLIK DISINI)

Menpan RB menegaskan kebijakan ini khusus berlaku bagi ASN di lingkungan pemerintah pusat dan daerah, termasuk pegawai negara di Mabes TNI dan Polri.

“Namun, demikian kami juga menghimbau kepada instansi pemerintah untuk tetap memberikan, memperhatikan layanan-layanan publik esensial yang harus dilaksanakan,” kata Rini.

Ia mengaku telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar melaksanakan WFA selama 29–31 Desember 2025 dengan tetap memastikan layanan publik berjalan optimal. “Masyarakat masih dapat memberikan laporan langsung terhadap kinerja pemerintah melalui www.lapor.co.id,” ujarnya.

Menaker Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFA

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta untuk memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh; agar dapat menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) selama 29–31 Desember 2025.

“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan; flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” ucap Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

“Sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan,” ungkapnya.

Namun demikian, imbauan tersebut tetap memperhatikan kebutuhan dan karakteristik masing-masing sektor usaha.

Perusahaan dapat mengecualikan sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat; seperti sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman; sektor esensial lainnya, serta sektor yang berkaitan dengan keberlangsungan produksi pabrik.

Pelaksanaan WFA juga diimbau tidak dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja dan buruh, karena selama WFA; mereka tetap menjalankan tugas dan kewajibannya.

“Terkait dengan upah selama pelaksanaan WFA ini, juga kita (pemerintah) imbau diberikan sesuai dengan upah yang diterima; saat menjalankan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang diperjanjikan,” kata Yassierli.

“Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja; atau buruh yang bekerja secara WFA, kita (pemerintah) juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif,” ujarnya.

About The Author

  • Penulis: Pemela

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less