Bacok Orang Pria Asal Mertoyudan ini Diciduk Polisi
BNews—MERTOYUDAN— Akhirnya pelaku pembacokan di Mertoyudan beberapa waktu lalu berhasil diciduk petugas kepolisian Polsek Mertoyudan Polres Magelang. Pelaku utama atas nama Herdika Wisnu Wicaksono, 25 warga Jagan Pasuruhan Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang diringkus dirumah rekannya daerah Banjarnegoro Mertoyudan (8/4).
Pelaku terbukti melakukan pembancokan terhadap korban Deli Antoni, 41 warga Perumnas Kalinegoro Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang menggunakan sebuah kampak pada 27 Maret 2018 lalu di sekitaran rumah korban.
“Sebenarnya ini salah sasaran, karena pelaku awalnya mencari orang yang bernama Vicky yang juga tinggal di area Perumnas tersebut dengan berteriak-teriak dan mengacung-acungkan kampaknya,” ungkap Kapolsek Mertoyudan AKP Panca Widarsa dalam rilsnya (26/4).
Ternyata pelaku ini tidak sendiri, dia bersama rekannya Brian Yusuf Permana, 25 alias Ndoly warga Malanggaten IV Kelurahan Rejowinangun Utara Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang. “Pelaku Brian ini saat kejadian mengejar kakak korban Slmaet Junaedi dengan menggunakan sebilah pedang hingga masuk kedalam rumahnya,” imbuhnya.
Namun naas saat sampai didalam rumah korban pembacokan, Deli Antoni keluar dari kamar memeluk pelaku dan berusaha melerainya. “Saat itulah pelaku mengayunkan kampaknya kea rah korban dan mengenai bagian kepala dan tangan kirinya,” papar AKP Panca.
Slamet Jumadi kakak korban langsung keluar rumah dan berteriak maling-maling dengan harapan dapat pertolongan warga. “Mengetahui hal tersebut kedua pelaku langsung kabur melarikan diri,” tandasnya.
Pelaku berhasil diciduk setelah petugas mendapat informasi keberadaanya disalah satu rumah rekannya di Dusun Ngasem Desa Banjarnegoro Kecamatan Mertoyudan. Setelah dilakukan pengintaian petugas langsung menggrebeg rumah tersebut dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Mertoyudan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dengan barang bukti berupa satu buah kampak warna hitam dengan gagang terbuat dari kayu dengan panjang +/- 35 Cm, pelaku ini dijerat Pasal 170 KUHP dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 karena telah melakukan perbuatan dimuka umum secara bersama-sama melakukakn kekerasan terhadap orang atau Pengeroyokan dan Menguasai, membawa, menyimpan sesuati senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. (bsn)