Bakso Balungan Pak Granat Magelang Tak Tertib Pajak, Disambangi KPK dan BPPKAD
- calendar_month Rab, 19 Jan 2022

Bakso Balungan Pak Granat Magelang dipasangai benner tidak tertib pajak dari BPPKAD dan KPK
BNews–MAGELANG-– Berawal dari beberapa hari lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Bakso Balungan Pak Granat. Lokasinya bertempat di KadipuroMungkid, Kabupaten Magelang.
Kedatangan petugas KPK karena menduga adanya sesuatu yang mencurigakan. Ternyata, rumah makan tersebut dinilai belum taat pajak. Selama hampir 10 tahun berdiri, terhitung hanya beberapa kali membayar pajak. Nominalnya pun tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magelang pun membenarkan hal tersebut. Dan bersama tim gabungan menindak tegas adanya pelanggaran tersebut dengan memasang tanda peringatan di rumah makan Bakso Balungan Pak Granat pada Rabu (19/1/2022).
Kepala BPPKAD Kabupaten Magelang Siti Zumaroh menjelaskan, setiap rumah makan memiliki kewajiban untuk membayar pajak restoran dan dikenakan pajak 10 persen dari jumlah penghasilan yang diterima atau omzet. Bakso Balungan Pak Granat juga menjadi salah satu rumah makan yang memang wajib membayar pajak.
Sebelumnya, Zumaroh menuturkan, BPPKAD telah melakukan pendekatan kepada pihak rumah makan. Serta telah memasang alat perekam data transaksi atau tapping box. Namun, hasilnya nihil. Rumah makan tersebut enggan menggunakannya, bahkan dicopot.
Dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021,BPPKAD pun juga telah memberikan peringatan kepada pemilik rumah makan bakso tersebut. “Kami sudah memberikan teguran pertama selama tujuh hari, teguran kedua selama tiga hari, dan teguran ketiga selama tiga hari,” sebutnya.
Menurutnya, terguran tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, setelah waktu teguran ketiga selesai, tidak ada perkembangan dan tindak lanjut dari pemilik usaha bakso Pak Granat. Karena yang bersangkutan belum memasang alat perekam data transaksi, BPPKAD lantas memberi peringatan dalam bentuk pemasangan banner.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Lebih lanjut, Zumaroh menjelaskan, pajak tersebut akan digunakan untuk membangun Kabupaten Magelang. “Jadi ketika Bakso Pak Granat ini membayar pajak, sebenarnya dia ikut berperan serta dalam rangka membangun Kabupaten Magelang,” lanjutnya.
Terlebih dengan situasi pandemi seperti sekarang ini. Zumaroh menyebutkan, pajak tersebut dapat dimanfatakan untuk penanggulangan Covid-19 dan pembangunan yang lain. Dia berharap, semua pihak ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Zumaroh menekankan kepada para pelaku usaha rumah makan, bahwasanya yang membayar pajak sebesar 10 persen berasal dari pembelinya, bukan dari pimilik usaha. Sehingga tidak adakn mengambil keuntungan dari pemilik usaha. “Program ini juga sangat didukung oleh KPK. Jadi,dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kami sangat didukung oleh KPK. Bahkan, KPK sendiri sampai hadir di TKP Bakso Balungan Pak Granat,” ungkap Zumaroh.
Dengan demikian, Zumaroh berharap, pelaku usaha Bakso Balungan Pak Granat dapat segera menindaklanjuti hal tersebut agar tidak mendapatkan sanksi yang semakin tinggi. “Kalau sekarang mungkin baru dipasang banner peringatan, nanti bisa sampai pada penutupan sementara dan penutupan permanen kalau hal ini tidak diindahkan,” tegas Zumaroh.
Sementara itu, Sekretaris BPPKAD Kabupaten Magelang Farnia Berliani juga mengatakan demikian. Ini merupakan tindak tegas dari pemerintah Kabupaten Magelang untuk memberikan efek jera kepada usaha-usaha lain yang secara ketentuan diwajibkan membayar pajak.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Restoran ini belum melakukan kewajibannya. Jumlah pajak yang dibayar pun belum sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Farnia menuturkan, sejak berdiri, bakso tersebut memang tidak taat pajak. Karena yang dibayarkan kepada pemerintah hanya sebesar Rp 30 ribu. Jika dilihat dari jumlah pengunjung, bakso tersebut memang sangat ramai.

“Jumlah yang disetorkan sangat jauh dari kewajaran. Kalau misal dalam satu hari, pendapatannya Rp 5 juta, maka 10 persennya menjadi hak pemerintah daerah,” tandasnya.
Farnia menyebutkan, pajak yang dipungut adalah pajak pelanggan, kemudian disetorkan. Sehingga sama sekali tidak mengganggu operasional, modal, dan sebagainya.
Ketika ditanya mengenai jumlah restoran yang tidak taat pajak, Farnia mengaku masih dalam proses pendataan. Para pelaku usaha yang tidak taat pajak mulai digencarkan untuk penertiban. Sehingga nantinya pajak tersebut dapat digunakan untuk membangun pemerintah.
“Dengan adanya peringatan tersebut, restoran lain akan menjadi lebih tertib lagi membayar pajak. Selain bakso ini, masih ada restoran lain. Tapi, ke depan akan kami lakukan treatment sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Farnia.
Sementara karyawan yang berada di lokasi saat diwawancarai enggan memberi keterangan. (bsn)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar