Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Ilegal Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun!

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Ilegal Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun!

  • calendar_month Rab, 5 Nov 2025

BNews—MAGELANG— Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka kasus tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Ketiganya merupakan pemilik lahan hingga pemodal yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.

“Tiga (tersangka),” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AP, WW, dan DA. Tersangka AP diketahui sebagai pemodal, pemilik dua unit ekskavator, serta penerima keuntungan dari hasil penjualan pasir. Sementara WW juga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik empat ekskavator yang digunakan untuk menambang.

“(WW juga) pemodal dan menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir,” jelas Irhamni.

Sedangkan tersangka ketiga, DA, merupakan pemilik lahan depo sekaligus pemilik armada pengangkut pasir. DA juga mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan pasir di depo miliknya.

“DA pemilik lahan depo, pemilik armada depo, menerima keuntungan penjualan pasir di depo,” sambungnya.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Tambang ilegal yang berada di lereng Gunung Merapi itu disebut memiliki nilai transaksi mencapai Rp 3 triliun.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (1/11/2025), petugas menemukan sekitar 39 depo yang menampung pasir dari 36 titik tambang ilegal. Total nilai transaksi dari aktivitas tersebut ditaksir mencapai Rp 3 triliun.

“Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” ungkap Brigjen Moh Irhamni di lokasi penambangan ilegal.

Menurut Irhamni, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar dua tahun terakhir.

“Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama 2 tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya 2 tahun terakhir ini. Kalau dihitung ke belakang lagi, lebih banyak lagi,” katanya.

Ia menegaskan, apabila para pelaku mengajukan izin resmi, maka hasil tambang tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

“Apabila mereka mengajukan izin resmi, tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apa pun, Kabupaten Magelang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” bebernya. (*)

About The Author

  • Penulis: Joe Joe

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less