Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » 29 Kasus Narkoba Terbongkar di Magelang, Pelaku Termuda Baru Berusia 15 Tahun

29 Kasus Narkoba Terbongkar di Magelang, Pelaku Termuda Baru Berusia 15 Tahun

  • calendar_month 18 menit yang lalu

BNews-MAGELANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkoba selama periode Januari hingga Mei 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 34 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan rentang usia antara 15 hingga 50 tahun.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar mengatakan, dari total 29 kasus yang ditangani, sebanyak 17 kasus telah memasuki tahap dua, sedangkan 12 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan tahap satu.

“Selama lima bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dengan total 34 tersangka. Seluruh tersangka laki-laki dengan usia mulai 15 tahun hingga 50 tahun,” ujar Kombes Pol Herbin Sianipar saat rilis kasus di Aula Polresta Magelang, Senin (18/5/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 255,44 gram, tembakau sintetis sebanyak 71,07 gram, serta 29.519 butir pil Yarindu.

Kapolresta menjelaskan, berdasarkan pemetaan wilayah, Kecamatan Mertoyudan menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni sebanyak tujuh kasus.

Selanjutnya, wilayah Salaman dan Mungkid masing-masing tercatat tiga kasus.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Sementara Kecamatan Tegalrejo, Kajoran, Muntilan, Secang, dan Sawangan masing-masing ditemukan dua kasus narkoba.

Adapun wilayah Borobudur, Pakis, Salam, Grabag, Ngluwar, Srumbung, dan Candimulyo masing-masing tercatat satu kasus selama periode pengungkapan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto menambahkan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi dalam menjalankan aksinya, mulai dari sistem tempel hingga pengemasan ulang barang haram; untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Magelang.

“Salah satu tersangka diketahui mengambil pil Yarindu dari seseorang di wilayah Mertoyudan untuk kemudian dikemas ulang; dan diedarkan sesuai perintah jaringan di atasnya. Bahkan pelaku sudah melakukan aksinya hingga 14 kali,” jelas AKP Tri Widaryanto.

Selain itu, polisi juga mengungkap peredaran tembakau sintetis yang dibeli melalui akun media sosial Instagram; sebelum diedarkan kembali di wilayah Magelang.

Sementara untuk kasus sabu, tersangka diketahui mengambil barang haram tersebut dari wilayah Kartasura sebelum dibawa dan diedarkan di Kabupaten Magelang.

“Polresta Magelang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Magelang; melalui penindakan tegas dan pengawasan berkelanjutan,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less