Baru Setahun Bebas, Residivis Curanmor Ini Kembali Ditangkap Usai Ubah Motor Curian Jadi Silver
- calendar_month 23 menit yang lalu

Baru Setahun Bebas Penjara, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Sleman_foto ist
BNews—SLEMAN— Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di kawasan Jalan Magelang Km 17, Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman.
Pelaku bahkan sempat berupaya menghilangkan jejak dengan mengecat ulang kendaraan hasil curian serta menggerinda nomor rangka dan nomor mesin agar identitas motor sulit dikenali.
Kapolsek Tempel AKP Gunawan Setiabudi mengatakan, pelaku berinisial CW (31), warga Kuningan, Jawa Barat, yang berdomisili di wilayah Tempel, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tempel.
CW diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Ia baru bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar satu tahun lalu setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kuningan.
Motor Dicuri Saat Kunci Masih Menempel
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (25/6) sekitar pukul 18.40 WIB. Korban berinisial AA (30), seorang karyawan swasta asal Wonogiri, Jawa Tengah, saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru miliknya di depan Cahaya Salon.
Saat kejadian, kondisi kendaraan dalam keadaan tidak terkunci dan kunci kontak masih tertinggal di motor.
“Saat itu kunci kontak kendaraan masih dalam keadaan menggantung di motor,” ujar Gunawan saat konferensi pers, Senin (27/7).
Melihat situasi sekitar yang sepi, pelaku kemudian mengambil kesempatan dengan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Motor hasil curian itu sempat disembunyikan di sekitar SMP Negeri 1 Tempel sebelum kemudian dipindahkan ke bengkel milik pelaku pada malam harinya.
Polisi Identifikasi Pelaku Lewat CCTV
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempel.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (18/7) di wilayah Tempel,” jelasnya.
Pelaku Ubah Warna Motor dan Gerinda Nomor Mesin
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan bahwa pelaku telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus identitas kendaraan hasil curian.
CW diketahui melepas pelat nomor kendaraan, mengubah warna bodi motor dari biru menjadi silver, serta menggerinda nomor rangka dan nomor mesin.
“Berdasarkan hasil interogasi, motif pelaku karena faktor ekonomi. Motor tersebut rencananya akan dijual kembali,” katanya.
Atas perbuatannya, CW kini ditahan di Rutan Polsek Tempel. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kendaraan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada motor untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. (*)
About The Author
- Penulis: BNews 2





Saat ini belum ada komentar