Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Bea Cukai Jogja–Magelang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,5 M! Ini Daftar Temuannya

Bea Cukai Jogja–Magelang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,5 M! Ini Daftar Temuannya

  • calendar_month Sen, 17 Nov 2025

BNEWS—JOGA— Dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79, Bea Cukai Yogyakarta bersama Bea Cukai Magelang melaksanakan pemusnahan bersama atas barang milik negara (BMMN) pada Selasa (11/11).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemusnahan serentak bertahap yang dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang periode Juli 2023 hingga Oktober 2025.

Barang-barang tersebut meliputi barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA); barang elektronik, obat-obatan; kosmetik, sepatu, serta suku cadang (sparepart).

Total nilai barang mencapai Rp2.531.709.885,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.349.463.435,00.

Untuk hasil tembakau, barang tersebut merupakan hasil penindakan dari operasi pasar rutin Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang.

Sebagian lainnya berasal dari operasi bersama dalam pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai karakteristik barang. Dalam seremoni, BKC berupa hasil tembakau dibakar sebagian; sementara MMEA dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam tong dan kemasan botolnya dipecahkan agar tidak dapat digunakan kembali. Selanjutnya, seluruh BKC dimusnahkan dengan cara dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia, Cilacap.

Barang elektronik dan suku cadang dirusak menggunakan gerinda sebelum dimusnahkan secara fisik di perusahaan bersertifikat pengelolaan limbah B3.

Sebagian lainnya dibakar di PT Solusi Bangun Indonesia, Narogong, Bogor. Adapun obat-obatan, kosmetik, dan sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar di tong.

Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri perwakilan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Kepala KPKNL Yogyakarta, perwakilan; Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Satpol PP dari wilayah kerja D.I. Yogyakarta dan Magelang, serta awak media cetak dan elektronik.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Magelang sekaligus Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menegaskan; bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan memastikan pengelolaan BMMN dilakukan secara tertib serta sesuai ketentuan.

“Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Magelang menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, meningkatkan kolaborasi antarinstansi, serta menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang sejalan dengan semangat ‘Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani’,” pungkasnya. (*)

About The Author

Embed HTML not available.
  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less