BNews–MAGELANG— Kelakuan bejat dilakukan oleh seorang pria berusia 58 di Magelang. Ia nekat melakukan pemerkosaan kepada seorang gadis disabilitas mental hingga hamil.
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sojarod Yakun membenarkan kejadian tersebut saat ungkap kasus hari ini (16/2/2022).
“Pelaku ini seorang pria berinisial PR, 58, warga Kecamatan Salam yang merupakan tukang kredit keliling. Sementara korban AR, 25, warga Kecamatan Salam juga,” katanya.
Ia juga mengungkapan kronologi kejadian awal mula pada sekitar Bulan Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, korban disuruh Ibu Korban untuk menjemput Istri tersangka yang bekerja di usaha milik Ibu Korban.
Sesampai di rumah tersangka, lanjutnya ternyata Istri tersangka sudah berangkat (tidak ada di rumah) dan Korban bertemu dengan tersangka.
“Kemudian tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memerkosa korban sambil membekap mulut korban. Tersangka juga mengancam korban kalau tidak mau melayani akan dipukul,” jelas Kapolres.
Kapolres juga menerangkan bawah kejadian tersebut kemudian kembali dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak 4 kali dalam waktu yang berbeda pada tahun 2020. Jadi waktu kejadian pada bulan Januari , April, Juli dan Agustus tahun 2022.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
“Adapun aksi pemerkosaan yang dilakukan tersangka dilakukan saat rumah sepi saat korban sedang bermain di sekitar rumah tersangka. Kemudian dipanggil oleh tersangka dan kembali dilakukan perkosaan,” paparnya.
Namun, kata Kapolres setelah aksi pemerkosaan tersebut korban tidak memberitahu kepada orang lain. “Pasalnya korban tidak berani memberitahu karena karena menderita disabilitas mental. Sehingga korban menurut saja,” tegasnya.
Kasus ini terungkap ketika perut korban mulai membesar dan dilakukan pemeriksaan ke Puskesmas setempat. Tepatnya bulan Februari 2021.
“Hasil pemeriksaan diketahui korban sudah hamil 6 bulan. Dan korban saat ditanya menyebutkan yang menghamilli adalah tersangka. Kemudian Ibu Korban melaporkan kejadian ke Polres Magelang,” ungkap Kapolres.
Mendapat laporan dari korban, lanjutnya Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan. Yakni berupa pemeriksaan terhadap korban (dengan didampingi pendamping disabilitas dan psikolog), Pemeriksaan saksisaksi, Ahli, Tes DNA.
Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut, dilakukan Gelar perkara dan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Dan tersangka mengakui perbuatannya,” tegasnya.
“Kini korban sudah melahirkan anak perempuan. Lahir pada bulan April 2021,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak Pidana Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Perempuan Yang Bukan Istrinya Untuk Bersetubuh atau Melakukan
Persetubuhan dengan wanita yang bukan Istrinya dalam keadaan Tidak Berdaya yakni Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP
“Ancaman Hukuman Penjara
Maksimal 12 Tahun,” tandasnya.
Motif pelaku sendiri, dari pengakuan kepada awak media karena khilaf.
“Saya menyesal dan khilaf,” ujarnya. (bsn)