Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Bejat! Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 13 Tahun

Bejat! Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 13 Tahun

  • calendar_month Kam, 24 Mar 2022

BNews—JATENG— Seorang pria berinisial AA (36), warga Jebres, Solo, diduga telah memerkosa anak kandungnya yang berusia 13 tahun. Pelaku diringkus jajaran Polresta Surakarta pada Minggu (6/3) di rumahnya.

Aksi bejat itu terkuak berkat laporan dari ibu kandung korban, MEP (31). Sang Ibu mendapat cerita dari kakaknya yang sebelumnya menerima informasi dari teman korban.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, perbuatan bejat AA sudah dilakukan sejak Desember 2021. Korban sampai tak ingat lagi sudah berapa kali diperkosa oleh ayahnya.

 “Pelaku mengakui perbuatan tindak pidana persetubuhan kepada putri keduanya sebanyak delapan kali,” ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (23/3) siang.

AA mengancam korban akan mencabut kebebasan dalam menggunakan gawai jika menolak melayani nafsu bejatnya. Korban pun hanya bisa pasrah karena gawai yang digunakan adalah milik ayahnya, sedangkan dirinya membutuhkan perangkat elektronik tersebut guna mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Pelaku juga menjanjikan kebebasan untuk menggunakan sepeda motornya,” lanjut Kapolres.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah selimut, kaos warna merah, celana pendek warna cokelat, celana dalam warna cokelat dan penyangga payudara atau BH bermotif bunga.

Selain itu, penyidik juga telah mengantongi surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan pada 14 Maret 2022. Atas perbuatannya, AA dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Juncto pasal 76d UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pelaku juga dikenakan Pasal 81 ayat (3) dikarenakan tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang tua , Wali, Pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.

“Maka hukuman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidananya,” pungkas Kapolres. (*)

Sumber: JPNN.com

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less