Nafsu Lihat Anak Kecil, Sopir Truk Nekat Cabuli Gadis 7 Tahun Pakai Selang Air
BNews—JATENG— Perbuatan tak manusiawi dilakukan oleh sopir truk berinisial R, 52, yang tega mencabuli anak tetangganya, VAP, 7. Aksinya tergolong biadab, yakni memasukkan besi penyemprot air yang terpasang diselang ke alat vitalnya. Akibatnya alat vital korban berdarah-darah kesakitan.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan, peristiwa terjadi pada Senin, (6/9), sekitar pukul 18.00WIB. Saat itu, korban sedang bermain di depan rumah tersangka yang mana saat itu tersangka tengah membersihkan tikar.
Entah apa yang ada dipikiran tersangka tiba-tiba mengajak korban bermain di rumahnya. Sejurus kemudian korban tiba-tiba naik nafsu birahinya lalu mencabuli anak tetangganya tersebut.
”Tersangka membuka celana dalam korban dan memasukkan besi penyemprot air yang masih menempel dipucuk selang,” katanya.
Korban yang masih usia tujuh tahun itu tidak paham dengan perbuatan tersangka. Selanjutnya korban menangis karena kesakitan dan oleh tersangka korban dibujuk agar diam.
”Guna mengelabuhi tindakan cabul bejat itu tersangka menyemprot seluruh tubuh korban agar terkesan bahwa seolah-olah korban usai main air. Selanjutnya korban diantar pulang diserahkan ibunya,” jelasnya.
Usai diantar pulang kedua orang tua korban tidak curiga dikira anaknya menangis karena basah usai main air. Namun sekitar lima menit kemudian ibu korban curiga karena menetes darah dari alat kelamin korban dan keluarga pun curiga.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DI SINI)
Guna mendapatkan kepastian keluarga membawa anak itu ke rumah sakit dan diketahui bahwa darah itu mengalir karena efek benda tumpul dari kemaluan korban. Tak pelak akhirnya korban ditanya orang tuanya mengaku yang sebenarnya.
”Pelaku ini sadar dengan apa yang dilakukan. Tidak mabuk ataupun terpengaruh obat-obatan,” tegasnya.
Sementara itu, R mengaku bernafsu saat melihat korban. ”Saya bernafsu. Ini baru kali pertama. Pas Saya mencuci tikar pakai semprotan itu. Seketika kepikiran melakukan itu menggunakan selang. Saya tidak berpikir dampak pada dia (korban). Terjadi langsung begitu saja,” ungkap dia gamblang.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat menggunakan Pasal 82 UU RI No17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (ifa/han)