Bejat…Seorang Ayah di Magelang Tega Cabuli Anaknya Sejak SD

BNews–MUNGKID– Seorang anak dibawah umur dicabuli oleh ayah tirinya sendiri. Kasus ini terungkap setelah gadis 13 tahun ini mengadu ke ayah kandungnya.

Korban seorang gadis berinisial A, 13. Sedangkan pelaku adalah SYN, 37, tinggal serumah dengan istri dan korban di daerah Kecamatan Borobudur Magelang.

“Pelaku ini merupakan ayah tiri korban. Dia berkerja sebagai seorang petani,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko saat ungkap kasus tersebut.

Dia mengatakan kejadian ini dilaporkan oleh ayah kandung korban pada 1 Juni 2020 lalu. “Korban ini merasa sudah tidak nyaman tinggal dirumah ayah tiri dan ibu kandungnya tersebut. Ia mengaku kepada ayah kandung telah dicabuli oleh pelaku, sehingga melaporkan kepada kami,” katanya (8/7/2020).

Menurut keterangan saksi, perbuatan bejat ayah tirinya tersebut dilakukan sejak korban kelas 5 SD. Hingga sekarang korban hendak naik kelas 3 SMP.

“Pelaku ini modusnya mengiming-imingi korban dengan uang Rp 100 ribu, namun akhirnya juga tidak diberikan,” imbuh Hadi Handoko.

Kejadian terakhir ayah tiri korban dilakukan pada pertengahan bulan Mei 2020 lalu. “Saat itu pelaku memeluk dan meraba-raba dada korban sambil berbibisik akan mengasih uang Rp 100 ribu. Saat itu korban sempat berontak dan melepaskan pelukan pelaku dan masuk ke kamarnya,” paparnya.

“Saat itu korban masuk kamar, dan sekitar pukul 01.30 wib pelaku menyusulnya. Pelaku langsung melepaskan celana korban sampai lutut, kemudian pelaku memperkosa korban,” kata dia.

Aksi bejat dilakukan pelaku sekitar 10 menikt. Pelaku mengeluarkan spermanya di atas celana korban dan ditinggal begitu saja.

“Jadi perbuatan yang dilakukan pelaku ini saat malam hari ketika orang rumah lainnya terlelap tidur,” tegasnya.

Sementara pelaku SYN saat diwawancarai awak media mengaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak tiga kali. Dan waktu mencabuli anak tirinya tersebut sejak kelas 5 SD dan setiap malam hari.

Pelaku mengaku menyesal dan merasa kasihan kepada istrinya yang bukan lain ibu kandung korban. “Kasihan istri saya jadi tulang punggung keluarga sendiri sekarang. Anak kami tiga orang yang masih berumur 3, 5 dan 8 tahun,” akunya.

Kini pelaku harus mendekam di sel mapolres Magelang. Polisi menjeratnya pasal berlapis.

Yakni, 81 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua; atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UURI No.35 tahun 2014; tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bsn/wan)

About The Author

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!