BNews—MAGELANG— Pemerintah Kota Magelang melakukan pengawasan dan monitoring secara terus menerus terhadap ketersediaan bahan makanan. Mereka telah mengeluarkan larangan pembelian bahan pokok secara besar besaran.
Kepala Disperindag Pemkot Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo mengatakan sejumlah barang kebutuhan pokok yang transaksinya dibatasi, antara lain pembelian beras maksimal 10 kilogram. Kemudian gula pasir dua kilogram, minyak goreng empat liter, dan mi instan dua kardus.
Hal ini, kata dia guna menjamin stok barang pokok dan komoditas pangan lainnya menghadapi dampak penyebaran Virus Corona baru atau COVID-19. “Untuk menjamin ketersediaan barang pokok penting dan komoditas pangan lainnya, pemerintah melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi,” kata dia.
Untuk kebijakan ini pigaknya sudah mengekuarkan surat edaran bernomor 510/520/250 tertanggal 18 Maret 2020. Didalamnya lain berisi imbauan kepada para pedagang kebutuhan pokok untuk tidak melakukan penjualan dalam jumlah besar, terlebih terhadap orang yang tidak dikenal.
“Imbauan ini dalam rangka pengendalian dan pemerataan kesempatan kepada masyarakat atau konsumen, serta mengutamakan komoditas atau produk pangan lokal untuk diperdagangkan,” kata dia.
Dia mengatakan pemerintah menjamin ketersediaan bahan kebutuhan pokok, khususnya beras, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan aksi borong kebutuhan pokok di tengah pandemi Virus Corona beberapa waktu terakhir ini.
Sekretaris Daerah Pemkot Magelang Joko Budiyono mengatakan tim Disperindag melakukan pengecekan ke pasar-pasar tradisional untuk memantau perkembangan harga, terutama kebutuhan pokok masyarakat. (han/wan)