Bercinta sama Istri Tahanan Hingga Hamil, Oknum Polisi Ini Hanya Ditahan 504 Jam
- calendar_month Rab, 15 Des 2021

oknum polisi dan wanita hamil. (gambar: ilustrasi)
BNews—NASIONAL— Oknum polisi yang pacari istri narapidan hingga hamil hanya diganjar hukuman 21 hari kurungan. Dalam sidang disiplin di Propam Polda Sumsel, hubungan itu disebut atas dasar suka sama suka.
Dalam sidang disiplin itu, Bripka IS, 39, anggota Satreskrim Polres Lahat tidak terbukti memperkosa istri narapidana hingga hamil. Berdasarkan sidang disiplin di Propam Polda Sumsel, Bripka IS dan IN, 20, berpacaran dan berhubungan atas dasar suka sama suka.
Meski demikian, Bripka IS tetap dihukum karena berselingkuh padahal telah memiliki istri dan anak. Bripka IS dijatuhkan hukuman kurungan 21 hari atau 504 jam dan penundaan kenaikan pangkat selama satu periode.
”Penundaan mengikuti pendidikan selama satu periode dengan masa pengawasan terhitung mulai tanggal 13 Desember 2021 hingga 13 Juni 2022,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, Selasa (14/12).
Ia melanjutkan, vonis tersebut dikarenakan semua tuduhan yang disampaikan pelapor berbeda dengan fakta yang sebenarnya. ”Tidak ada pemerkosaan itu. Bripka IS dan istri narapidana FP, 59, berinisial IN, 20, itu pacaran, jadi mereka suka sama suka,” jelasnya.
Diketahui, Bripka IS menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12), terkait dugaan pemerkosaan terhadap istri seorang narapidana kasus narkoba hingga hamil.
Sebelumnya disebutkan, Bripka IS dan IN, diduga kenal sejak Juli 2021. IN disebut menuruti Bripka IS karena mengaku mendapat ancaman bahwa suaminya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Kasus ini dilaporkan pada Oktober 2021. (ifa/han)
Sumber: iNews
About The Author
- Penulis: BNews 3





Saat ini belum ada komentar