Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Berikut Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2023

Berikut Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2023

  • calendar_month Kam, 8 Des 2022

BNews–JATENG– Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023 pada (7/12/2022).

Ganjar mengatakan Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” kata Ganjar dalam konferensi persnya.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

“Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Adapun UMK terendah sebesar Rp1.958.169,69 yaitu Kabupaten Banjarnegara. Di mana Kabupaten Banjarnegara menggunakan upah minimum provinsi karena hasil perhitungan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.

“Prosentase kenaikan terendah sebesar 6,4% di Kabupaten Kudus karena pertumbuhan ekonomi pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi. Untuk prosentase kenaikan tertinggi 7,95% di Kota Semarang,” tutur Ganjar.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Ganjar menuturkan terjadi berbagai dinamika dalam proses penetapan UMK tersebut. Di antaranya perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah. Ganjar menegaskan diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.

“Kalau kita pakai PP itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” ucap Ganjar

Daftar UMK 2023 di 35 kabupaten/kota se-Jateng

  1. Kabupaten Cilacap: Rp 2.383.090,46
  2. Kabupaten Banyumas: Rp 2.118.123,64
  3. Kabupaten Purbalingga: Rp 2.130.980,94
  4. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.958.169,69
  5. Kabupaten Kebumen: Rp 2.035.890,04
  6. Kabupaten Purworejo: Rp 2.043.902,33
  7. Kabupaten Wonosobo: Rp 2.076.208,98
  8. Kabupaten Magelang: Rp 2.236.776,91
  9. Kabupaten Boyolali: Rp 2.155.712,29
  10. Kabupaten Klaten: Rp 2.152.322,94
  11. Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.138.247,70
  12. Kabupaten wonogiri: Rp 1.968.448,32
    13.Kabupaten Karanganyar: Rp 2.207.443,64
  13. Kabupaten Sragen: Rp 1.969.569,00
  14. Kabupaten Grobogan: Rp 2.029.569,04
  15. Kabupaten Blora: Rp 2 040.080,17
  16. Kabupaten Rembang: Rp 2.015.927,08
  17. Kabupaten Pati: Rp 2.107.697,11
  18. Kabupaten Kudus: Rp 2.439.813,98
  19. Kabupaten Jepara: Rp 2.272.626,63
  20. Kabupaten Demak: Rp 2.680.421,39
  21. Kabupaten Semarang: Rp 2.480.988,00
  22. Kabupaten Temanggung: Rp 2.027 .569,32
  23. Kabupaten Kendal: Rp 2.508.299,90
  24. Kabupaten Batang: Rp 2.282 025 72
  25. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.247.345,90
  26. Kabupaten Pemalang: Rp 2.081.783,00
  27. Kabupaten Tegal: Rp.2.106.237,58
  28. Kabupaten Brebes: Rp. 2.018.836,92
  29. Kota Magelang: Rp. 2.066.006,64
  30. Kota Surakarta: Rp. 2.174.169,00
  31. Kota Salatiga: Rp.2.284.179,97
  32. Kota Semarang: Rp.3.060.348,78
  33. Kota Pekalongan: Rp.2.305.822,66
  34. Kota Tegal: Rp. 2.145.012,11.

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less