Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Berikut Vonis Terdakwa Pembunuhan Sesama Pelajar Di Grabag Magelang

Berikut Vonis Terdakwa Pembunuhan Sesama Pelajar Di Grabag Magelang

  • calendar_month Sel, 6 Sep 2022

BNews–MAGELANGSidang vonis pengadilan terkait kasus pembunuhan antar pelajar di Grabag Magelang sudah keluar. Dimana persidangan digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang Selasa siang (6/9/2022).

Tampak ibu korban hadir bersama sejumlah warga. Ibu tersebut menangis setelah persidangan selesai.

Pasalnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 8 tahun penjara di Bapas Anak Kutoarjo. Hal tersebut membuat keluarga korban kecewa.

“Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Hukumannya kurang,” kata Ibu korban di ruang sidang.

Sementara itu, Kades Baleagung Solikhin yang tampak hadir dalam persidangan mengaku kecewa.

“Kami merasa kecewa kenapa vonis hanya 8 tahun. Padahal kejadian tersebut dianggap keji dan direncanakan,” katanya kepada awak media.

Perlu diketahui, vonis hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. Dimana terdakwa IA,15, dituntut 8 tahun tahanan karena melakukan pembunuhan berencana.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Kembali ke Kades Baleagung, Solikhin yang kurang tau kenapa jaksa hanya menuntut 8 tahun. “Iya benar pertimbangannya adalah pidana anak, dimana hukumannya separo dari orang dewasa. Jika dewasa maksimal 20 tahun, kenapa ini tidak maksimal 10 tahun,” imbuhnya.

“Kami berharap hukumannya maksimal. Jika maksimal 10 tahun kenapa tidak 10 tahun,” tegasnya.

Solikhin mengaku bahwa pihaknya tidak tahu kalau tuntutannya dari jaksa cuman 8 tahun. “Saya baru tahu tuntutan dari jaksa 8 tahun. Itupun saya tahu dari media,” ujarnya.

Ia mengatakan juga bahwa pihaknya akan bermusyawarah dengan keluarga korban dan warga untuk langkah selanjutnya. “Kami diarahkan dari Pengadilan jika tidak terima putusan bisa koordinasi dengan jaksa atau banding ke Pengadilan Tinggi di Semarang,” katanya.

Dan pantauan BorobudurNews di lokasi persidangan, pihak pendamping hukum terdakwa masih pikir-pikir dengan vonis tersebut. Nantinya ada waktu tujuh hari untuk pikir pikir.

Sidang putusan vonis kali ini masih dipimpin Majelis hakim Fakrudin Said Ngaji, dengan anggota I Aldarada Putra dan anggota II Alfian Wahyu Pratama. Sementara Jaksa Penuntut Umum Reni Ritama dan Tata Hendrata.

Untuk terdakwa anak ini terbukti terkenal Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan antar pelajar di Grabag Kabupaten Magelang tersebut membuat gempar masyarakat. Dimana pelaku atau terdakwa diketahui berinisial IA, yang masih beursia 15 tahun.

IA nekat melakukan pembunuhan berencana terhadap korban berinisial WA, 13. Dimana pelaku dan korban ini merupakan teman sekolah di SMP N 2 Grabag. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less