Berkas Lengkap, Kasus Konser Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
BNews—NASIONAL—Polisi telah melengkapi berkas perkara terkait konser dangdutan yang digelar di tengah pandemi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo. Selanjutnya, penyidik segara melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan bahwa berkas perkara tersangka Wasmad Edi Susilo dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam waktu dekat, pihaknya bakal melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.
”Segera akan dilimpahkan kepada Kejaksaan,” kata Argo, Selasa (20/10/2020).
Dia menjelaskan, Wasmad Edi Susilo disangkakan melanggar pasal 83 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP. Dalam hal ini, Wasmad disebut mengabaikan protokol kesehatan dengan menggelar hajatan pernikahan dan sunatan disertai hiburan hingga mendatangkan ribuan orang.
”Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dianggap melanggar hukum. Yang bersangkutan menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
Sementara itu, modus operasi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan tersebut dengan mengundang tamu. Kemudian ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
”Bahkan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang,” ujar Argo.
Tambah dia, Polri siap melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Sejauh ini, TNI-Polri dan stakeholder terkait gencar melakukan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol.
”Namun jika operasi itu dinilai belum efektif, maka Polri akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU),” pungkasnya. (*/mta)