Bermain Layang-Layang Bisa Didenda Rp 1 Miliar, ini Alasannya
BNews—JOGJAKARTA— Masyarakat mulai sekarang perlu berhati-hati saat bermain layang-layang. Utamanya di jalur penerbangan pesawat. Jika imbauan tersebut dilanggar, pemerintah bakal mempidana dan mendenda Rp1 miliar.
Imbauan tersebut tertuang dalam amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Utamanya pasal 421 ayat 2 yang berbunyi ’Setiap orang membuat halangan dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan jika Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindak tegas setiap pelaku yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Tidak terkecuali main layangan.
”Kami tak segan untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar peraturan penerbangan, Ditjen Hubud akan menurunkan PPNS, inspektur navigasi penerbangan, inspektur keamanan penerbangan untuk bersama sama dengan aparat keamanan menindak-lanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan untuk diproses secara hukum,” tegas Novie, Senin (26/10).
Dirjen Novie juga menambahkan bahwa pihaknya bersama Airnav Indonesia, operator bandara dan seluruh stakeholder penerbangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait KKOP.
Adapun wilayah KKOP tersebut adalah wilayah daratan maupun perairan, serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan. Sehingga, dilarang untuk melakukan kegiatan apapun tanpa seijin Ditjen Hubud.
”Saya sering sekali mendapat laporan dari pilot terkait banyaknya layangan yang terbang di sekitar bandara. Itu sangat membahayakan keselamatan penerbangan; dikarenakan apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat; dapat merusak komponen pesawat atau layangan tersebut bisa menghalangi take off ataupun landing pesawat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah laying-layang tersangut di ban pesawat Citilink saat hendak mendarat di Bandara Adisutjipto Jogjakarta, Jumat (23/10). Beruntung pesawat bisa mendarat mulus dan semua penumpang selamat. (han)