Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Bolehkan Pemilik Kendaraan Pribadi Cat Pelat Nomor Jadi Warna Dasar Putih Sendiri ?

Bolehkan Pemilik Kendaraan Pribadi Cat Pelat Nomor Jadi Warna Dasar Putih Sendiri ?

  • calendar_month Kam, 4 Agu 2022

BNews–NASIONAL– Jangan takut, mengecat sendiri pelat nomor dari hitam ke putih tak dilarang karena bukan pelanggaran hukum. Pemilik kendaraan bahkan diperbolehkan mengecat sendiri pelat nomor hitam ke putih.

Meski tak ganti cat pun tak mengapa karena masih bisa menunggu masa berlaku plat hitam habis.

Seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Di sana sudah diberlakukan pelat nomor dasar putih. Disebutkan, biaya ganti pelat nomor dari hitam ke putih sebesar Rp 60.000.

Tapi jika enggan keluar duit, polisi juga mempersilakan warga jika ingin mengecat putih sendiri. Warga OKI sendiri sudah dipersilakan mengurus pergantian warna pelat di Samsat UPTB wilayah OKI 1.

Kanit Regident Satlantas Polres OKI, Ipda Faisal Amir memberi penjelasan. Bagi pengendara motor yang ingin ikuti tren bisa mengganti pelat hitam ke putih.

Syaratnya membawa STNK asli dan membayar biaya sebesar Rp 60 ribu. “Terkhusus bagi kendaraan yang belum habis pajaknya, maka pelat lama atau pelat hitam masih berlaku,” sebutnya, (31/7/22).

“Nanti jika pajak 5 tahunannya habis baru bisa diganti pelat putih,” jelasnya.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Sementara bagi yang ingin mengecat sendiri pelat hitam jadi putih dipersilakan. “Ya boleh saja, tetapi kami tidak menyarankan bila ingin mengecat sendiri karena pelat hitam sendiri masih berlaku,” terangnya.

“Tetapi jika ada warga yang ingin mengecat sendiri dari warna hitam ke putih dipersilakan,” tuturnya.

Dikatakan, Polres OKI telah menerima sebanyak 2.300 pasang pelat putih untuk motor pada Juli 2022 ini.

Menurutnya kini total yang telah mencetak pelat putih ada sekitar 100 pasang.

Semuanya untuk motor mulai dari unit baru, ganti pelat 5 tahunan dan BBN dari luar daerah.

“Jadi sekarang sudah banyak motor yang menggunakan pelat putih. Terutama untuk kendaraan baru,” ujarnya.

Sedangkan untuk mobil memang belum diberlakukan pelat putih.

“Sekarang kan untuk stok material kendaraan roda 4 masih surplus 1.300 pasang lagi,” ujarnya.

“Sampai sejauh ini tidak ada kendala untuk pencetakan jika material habis bisa langsung diajukan kembali,” ungkapnya. (*/tribun)

IKUTI KAMI BOROBUDUR NEWS DI GOOGLE NEWS (KLIK DISINI)

About The Author

  • Penulis: Marisa Oktavani

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less