BPP UNIMMA Bedah Tuntas Regulasi Baru Kampus: Dari Masa Studi hingga Akreditasi
- calendar_month Jum, 5 Sep 2025

UNIMMA Kajian Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, Ini Perubahan Penting di Pendidikan Tinggi
BNews—MAGELANG— Badan Perencanaan dan Pengembangan (BPP) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) melakukan kajian mendalam terkait terbitnya Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025.
Regulasi baru ini menggantikan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 dan resmi ditetapkan pada 28 Agustus 2025 serta diundangkan pada 2 September 2025.
Kajian yang digelar pada Rabu (3/9/2025) tersebut bertujuan untuk memastikan kesiapan UNIMMA dalam menyesuaikan diri dengan standar terbaru penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Aturan baru ini membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari definisi, standar pembelajaran, masa studi, hingga sistem akreditasi.
Ketua BPP UNIMMA, Prof. Dr. Ir. Muji Setiyo, S.T., M.T., menegaskan bahwa perubahan regulasi harus dicermati dengan serius oleh seluruh perguruan tinggi.
“BPP UNIMMA berkepentingan untuk segera mengidentifikasi poin-poin krusial dari perubahan tersebut, agar proses akademik maupun administrasi di UNIMMA berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil identifikasi itu sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan strategi implementasi. Mulai dari pembaruan dokumen mutu internal, penyesuaian kurikulum, hingga penyusunan kebijakan akademik yang selaras dengan Permendiktisaintek terbaru.
CEK BERITA UPDATE LAINNYA DISINI (KLIK)
“Perubahan regulasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga peluang untuk meningkatkan kualitas UNIMMA. Dengan memahami arah kebijakan pemerintah, UNIMMA dapat lebih siap menghadapi tantangan pendidikan tinggi di tingkat nasional maupun global,” imbuh Muji.
Sementara itu, Dr. Zulfikar Bagus Pambuko, S.E., M.Si., selaku Kabid Analisis Data Strategis BPP UNIMMA menambahkan, kajian ini sangat penting untuk memetakan implikasi regulasi baru terhadap sistem penjaminan mutu internal.
“BPP tidak hanya mencatat perubahan pasal, tetapi juga menganalisis implikasinya terhadap kurikulum, evaluasi pembelajaran, dan sistem akreditasi. Hasil analisis ini akan menjadi dasar rekomendasi strategis bagi pimpinan universitas,” jelasnya.
Beberapa poin perubahan yang diidentifikasi antara lain:
- Bab I – Ketentuan Umum: penambahan definisi masa studi, serta perubahan nomenklatur kementerian dan menteri.
- Bab II – Standar Nasional Pendidikan Tinggi: fleksibilitas definisi SKS, magang diploma ditentukan perguruan tinggi, magang sarjana terapan wajib tanpa minimal 20 SKS, hingga penegasan pembelajaran jangka pendek dengan kredensial mikro.
- Bab IV – Sistem Penjaminan Mutu dan Akreditasi: kewajiban pengembangan SPMI, efisiensi dalam akreditasi, status akreditasi diperluas (unggul, terakreditasi, tidak terakreditasi), hingga pasal baru terkait perolehan dan perpanjangan akreditasi.
Dengan adanya regulasi baru ini, UNIMMA berkomitmen untuk segera beradaptasi. Perguruan tinggi Muhammadiyah tersebut juga bertekad menjadikannya momentum peningkatan kualitas pendidikan, baik dari sisi kurikulum, mutu akademik, hingga daya saing lulusan. (bsn)
Tabel Komparasi Perubahan Permendikbudristek 53 tahun 2023 VS Permendiktisaintek 39 tahun 2025 (KLIK)
About The Author
- Penulis: BNews 2




Saat ini belum ada komentar