BPUM Tahap 3 Mulai Cair Bulan Juli-September, Begini Cara Mengeceknya

BNews–NASIONAL– Banyak para pelaku usaha menanyakan lapan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahap 3 cair akhir-akhir ini.

Pertanyaan terkait jadwal pencairan BPUM tersebut masih tertanam di benak masyarakat.

Namun, Anda tidak perlu khawatir. Pasalnya, pemerintah akan segera mencairkan BPUM Tahap 3 seiring dengan diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa-Bali.

Menurut keterangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, pencairan sudah dapat dilakukan pada Juli hingga September 2021.

Proses pencairannya dapat dilakukan melalui dua bank milik BUMN, yaitu Bank BRI dan BNI.

Sebagai informasi, BPUM Tahap 3 versi masyarakat merupakan Tahap 2 versi pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah menyiapkan anggaran Rp3,6 Triliun.

DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)

Nantinya anggaran tersebut akan dibagikan kepada 3 juta pelaku UMKM di Indonesia, masing-masing akan mendapat dana bantuan bernilai Rp1,2 juta.

Adapun tujuan dibagikannya bantuan ini adalah untuk membantu para pelaku UKM agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Sayangnya, tidak semua pelaku UKM bisa mendapatkan bantuan ini. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT UMKM 2021, yaitu:

  • 1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  • 2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • 3. Memiliki usaha mikro;
  • 4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;
  • 5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;
  • 6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha;
  • 7. Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat.

Apabila Anda merasa sudah memenuhi persyaratan yang ada dan ingin melihat daftar penerima BLT UMKM 2021, silahkan kunjungi dua link di bawah ini.

Melalui Link eform.bri.co.id Milik Bank BRI

  • 1. Buka laman eform.bri.co.id; (KLIK)
  • 2. Scroll ke bawah dan klik ‘BPUM’;
  • 3. Masukkan NIK KTP Anda yang telah didaftarkan menjadi penerima BPUM;
  • 4. Masukkan kode captcha sesuai yang tertera pada layar;
  • 5. Klik ‘Proses Inquiry’.

Selanjutnya, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak. (*)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: