Buntut Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Muridnya yang Anak Polisi
- calendar_month Rab, 23 Okt 2024

Supriyani guru SD honorer keluar dari penjara, masa tahanannya ditangguhkan
Supriyani bersikukuh tidak melakukan pemukulan terhadap siswa D dan enggan minta maaf karena merasa tidak bersalah.
“Sehingga orang tua korban melanjutkan laporannya (ke jalur hukum),” tandas Febry.
Dimintai uang damai Rp 50 juta
Kastiran (38), suami Supriyani mengaku dimintai uang damai sebanyak Rp 50 juta oleh pihak keluarga D.
Ia tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut.
“Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai.”
“Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan,” ungkap dia.
CEK BERITA UPDATE LAINNY (KLIK)
Kastiran dalam kesempatannya juga membantah sang istri melakukan penganiayaan.
Supriyani kepada suami mengaku saat kejadian berada di kelas lain.
Ia mengajar di kelas 1 B sedangkan D berada di kelas 1 A.
Dalam kesempatan lain, Aipda WH membantah telah meminta uang kepada Supriyani.
“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya.
Selain itu, Aipda WH menegaskan, Supriyani dalam proses mediasi sempat mengaku telah menganiaya D.
Pernyataan tersebut muncul di proses mediasi pertama dan kedua.
“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama (mengakui),” papar Aipda WH.
Supriyani Ditahan
Diketahui kasus yang menjerat Supriyani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kejari Konawe Selatan.
Ia sedang menunggu proses sidang yang akan digelar pada Kamis (24/10/2024) esok.
Kejari Konsel sebelumnya telah menahan Supriyani sejak Jumat (18/10/2024) kemarin.
Supriyani merupakan salah satu guru honorer Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.
Kariernya sebagai guru honorer sudah dijalani selama 16 tahun.
Ketua PGRI Kecamatan Boito, Hasna memastikan akan mengawal sidang perdana Supriyani.
Ia berharap kasus tersebut cepat selesai.
“Saya berharap kasus ini secepatnya selesai dan Supriyani segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” tandasnya. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News





Saat ini belum ada komentar