Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Curi Komputer Sekolah di Kota Magelang, 3 Pemuda Diringkus Polisi

Curi Komputer Sekolah di Kota Magelang, 3 Pemuda Diringkus Polisi

  • calendar_month Rab, 15 Des 2021

BNews—MAGELANG— Polres Magelang Kota menangkap tiga pemuda karena mencuri unit komputer di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Magelang. Ketiganya berinisial DPP (22) asal Candiroto Temanggung, EWB (26) asal Wates Kota Magelang, dan ADP (18) asal Gelangan Kota Magelang.

Wakapolres Magelang Kota, Kompol Supriyadi mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (24/10) lalu sekitar pukul 15.15 WIB. Kronologi bermula saat DPP mengajak EWB dan ADP untuk mengambil komputer di dalam ruangan laboratorium sebuah sekolah tersebut.

”Modusnya memanjat pagar dan mencongkel pintu, kemudian mengambil unit komputer,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (14/12).

Usai pintu terbuka, lanjut Supriyadi, pelaku ini memasukkan satu unit CPU ke dalam karung yang telah dibawa sebelumnya. Berikutnya memasukkan kembali CPU dan 2 papan tombol (keyboard) ke dalam karung lainnya serta 2 unit monitor.

”Rencananya mereka akan mengambil 4 set komputer tapi karung yang dibawanya kurang, tidak muat. Hasil curiannya kemudian dibawa ke rumah pelaku dan disembunyikan di semak-semak depan rumah,” imbuh dia.

Selang satu hari kemudian, DPP bersama EWB menjual barang curian ke temannya berinisial AG yang beralamat di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. Barang tersebut laku terjual Rp 700.000.

Download Aplikasi BorobudurNews (Klik Disini)

”Hasil jualan barang curian itu lantas di bagi tiga, masing-masing mendapat Rp150.000. Sisanya yakni Rp250.000 untuk makan dan beli rokok,” ujar Supriyadi.

Tambah Supriyadi, pihaknya yang mendapat laporan dari pihak sekolah atas kejadian pencurian itu, lantas mendatangi sekolah untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).

”Petugas mencari informasi tentang pelakunya dan akhirnya pada 3 November sekira pukul 15.30 WIB, DPP dan EWB ditangkap dirumah DPP di Wates, Kota Magelang,” imbuhnya.

Usai diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Magelang Kota guna proses lebih lanjut. Kemudian pada 4 November sekira pukul 06.30 WIB, ADP diamankan di kediamannya di Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah.

”Ketiganya dijerat Pasal 363 Ayat 4E dan 5E KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya. (mta)

About The Author

  • Penulis: BNews 7

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less