DAFTAR !!! Lowongan Komisioner KPU Kabupaten Magelang dan Tegal Resmi Dibuka
- calendar_month Sab, 7 Okt 2023

Kantor KPU Kabupaten Magelang
BNews-JATENG– Proses seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Magelang dan Kabupaten Tegal periode 2023-2028 secara resmi telah dimulai. Dalam menghadapi seleksi tersebut, berbagai tahapan perlu dilalui guna memastikan keberhasilan calon komisioner yang terpilih.
Tim Seleksi Calon Anggota KPU Magelang dan Tegal, yang dipimpin oleh Dafid Alfianto, menjelaskan bahwa proses seleksi; akan dilakukan melalui beberapa tahapan yang ditetapkan. Tahapan-tahapan tersebut meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis, tes psikologi, masukan dan tanggapan masyarakat, tes kesehatan, penetapan, dan pengumuman hasil seleksi.
“Pendaftaran untuk seleksi calon komisioner akan berlangsung selama 12 hari, mulai dari tanggal 5 hingga 16 Oktober 2023,” katanya.
Setelah itu, akan dilakukan penelitian administrasi dari tanggal 5 hingga 23 Oktober 2023. Jika diperlukan, akan ada perpanjangan masa pendaftaran dari tanggal 17 hingga 22 Oktober 2023. Pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan pada tanggal 26 Oktober 2023.
Bagi calon anggota KPU yang telah lolos seleksi administrasi, mereka akan melanjutkan ke tahapan seleksi tertulis; dan tes psikologi yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober hingga 6 November 2023.
Hasil dari tahapan ini akan diumumkan pada tanggal 10 November 2023. Selanjutnya, mereka akan mengikuti tes kesehatan; yang berlangsung pada tanggal 11 hingga 13 November 2023, serta wawancara yang dijadwalkan pada tanggal 12 hingga 15 November 2023.
Pada tanggal 18 November 2023, nama-nama calon anggota KPU di Kabupaten Magelang dan Tegal akan diumumkan.
DOWNLOAD APLIKASI BOROBUDUR NEWS (KLIK DISINI)
Diharapkan partisipasi masyarakat dalam seleksi ini akan semakin meningkat. Hal ini sangat penting sebagai bentuk partisipasi politik dalam membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kata Dafid.
Untuk dapat menjadi calon komisioner KPU, sejumlah persyaratan harus dipenuhi. Syarat tersebut meliputi; kewarganegaraan Indonesia (WNI) dengan usia minimal 35 tahun, memiliki pendidikan paling rendah S1; dan berdomisili di kabupaten/kota di Jawa Tengah yang dibuktikan dengan KTP Elektronik.
Selain itu, integritas, kepribadian yang kuat, kejujuran, dan keterampilan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu juga menjadi persyaratan. Hal lain yang penting adalah kemampuan jasmani, rohani, serta tidak terlibat penyalahgunaan narkotika.
Persyaratan lainnya termasuk kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan; dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Calon anggota juga tidak diperbolehkan menjabat sebagai anggota KPU kabupaten/kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Mereka juga harus tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Formulir dokumen persyaratan untuk calon anggota KPU Kabupaten Magelang dan Tegal dapat diunduh melalui laman siakba.kpu.go.id. Penerimaan dokumen fisik akan dimulai selama masa pendaftaran, yaitu tanggal 5 hingga 16 Oktober 2023.
Dengan adanya proses seleksi calon komisioner KPU Kabupaten Magelang dan Kabupaten Tegal ini, diharapkan akan terpilih individu yang memenuhi syarat serta mampu menjalankan tugas dengan baik. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat semakin meningkat, karena hal ini merupakan kontribusi penting dalam membangun negara kita, Negara Kesatuan Republik Indonesia. (*)
About The Author
- Penulis: Borobudur News



Saat ini belum ada komentar