Darurat Narkoba, dalam Sebulan Polisi Ungkap Enam Kasus Sabu di Kota Magelang

BNews–MAGELANG TENGAH–Jajaran Sat Resnarkoba Magelang Kota berhasil membekuk enam pelaku kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Hasil pengembangan sementara, diduga barang haram tersebut didapat dari bandar yang kini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan.

BNews–MAGELANG TENGAH--Jajaran Sat Resnarkoba Magelang Kota berhasil membekuk enam pelaku kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Hasil pengembangan sementara, diduga barang haram tersebut didapat dari bandar yang kini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi mengatakan, ke enam pelaku merupakan warga Kecamatan Magelang Tengah dan Magelang Selatan. Dari tangan para pelaku yang salah satunya adalah perempuan, total polisi berhasil mengamankan sedikitnya 1,32gram sabu.

Para pelaku yang diduga sebagai pemakai diantaranya Febrian Budi Santoso, 23 dan YF, 33, warga Bogeman, Panjang, Magelang Tengah. Kemudian Fandriyono alias Ndol warga Paten Jurang, Rejowinangun Utara, Magelang Tengah serta Windhi Pramudyanto, 36, warga Karang Lor, Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan.

“Dari pengembangan sementara ke empat pelaku merupakan pemakai. Pengakuan baru pertama kali memakai tapi kami tidak semudah itu percaya,” terang Kapolres Magelang AKBP Idham Mahdi di hadapan para awak media, Rabu (6/2).

Idham menuturkan, satu pelaku diantaranya adalah wanita, inisial WA, 39 warga Paten Jurang, Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan. Selain itu ada Nur Cahyo yang diduga berperan sebagai pengedar.

“Hasil tes urin seluruh pelaku pelaku positif narkoba. Dan karena WA ancaman hukuman kurang dari lima tahun, kami masih menunggu proses hukum dari pengadilan apakah dia direhabilitasi atau dipenjara,” papar mantan Kapolres Banggai Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tengah ini saat konferensi pers di Mapolres Magelang Kota.

Idham menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ditangkapnya Febrian pada Kamis (10/1) di rumahnya. Saat dilakukan penyisiran, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam pot.

“Dan kalau dilihat ada dugaan berkaitan dengan tahanan Lapas. Kami belum bisa pastikan Lapas daerah mana dan untuk pengungkapan bukan tanah kita,” ujarnya.

Modus operandi yang dilakukan adalah pelaku memesan paket sabu dari seorang bandar. Diduga, bandar tersebut mengendalikan bisnisnya dari dalam lapas. Setelah dipesan, uang ditransfer untuk kemudian oleh kurir barang ditaruh di sebuah tempat.

“Saya tidak mengenal bandar dan belum pernah bertemu kurir. Dia mengarahkan saya untuk mengambil barang disebuah tempat,” aku Febrian. Imbuhnya, barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu 0,27gram; dua plastik klip berisi 0,40gram xan dan bungkus 0,25gram. Selain itu diamankan empat buah bong, tiga buah pipet kaca, sedotan, isolasi, tas cangklong, satu pak tisu, kardus, sendok, korek api, kartu ATM dan lima telepon genggam.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 131 dan atau Pasal 127 Tentang Narkotika. Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda maksimal Rp 10 miliar,” tegas Idham. (han)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: