Datangi Suami di Tempat Kerja, Wanita di Sleman Jadi Korban KDRT
BNews–SLEMAN-– Gara-gara mendatangi suami di tempat kerjanya, urusan jadi panjang. Seorang wanita jadi korban KDRT suaminya sendiri di tempar kerjanya saat itu juga.
Wanita itu diketahui LS, 28, yang melaporkan suaminya sendiri BA,30, ke Polsek Prambanan. Ia melaporkan kasus KDRT suaminya sendiri kepadanya saat didatangi ditempat kerja. LS ini ternyata kerap dianiaya dan terakhir mendapat perlakuan kasar hingga dijambak ketika bertengkar hebat.
Pertengkaran yang terjadi di tempat kerja sang suami di wilayah Randusari, Bokoharjo, Prambanan, Sleman membuat sang istri terjatuh hingga membentur dinding usai dijambak. LS mengalami sejumlah luka ringan karena kejadian itu.
“Peristiwa penganiayaan terjadi pada 15 Juli 2020 lalu, keduanya terlibat percekcokan hebat, hingga suaminya mendorong korban dan tarik [jambak] rambutnya oleh pelaku. Akibatnya korban terjatuh dan mengalami rasa sakit pada kakinya,” ucap Kapolsek Prambanan AKP Rubiyanto dikutip suara (7/8/2020).
Rubiyanto menjelaskan, LS melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. Pasangan suami istri tersebut dipanggil untuk diperiksa di Mapolsek Prambanan
“Kami periksa dahulu kenapa sampai bertengkar seperti itu. Awalnya kami minta agar mereka berdamai karena memang ada masalah dalam rumah tangga mereka,” kata dia.
Menurut Rubiyanto, sepasang suami istri ini sudah pisah ranjang sejak dua tahun lalu. Keretakan rumah tangga mereka, berdasarkan versi LS, dipicu karena BA diduga mempunyai wanita lain, sehingga dalam perjalanan pernikahan, keduanya kerap diselimuti rasa curiga.
DOWNLOAD MUSIK KEREN (KLIK DISINI)
Sementara dari pengakuan BA, sang istri, yang bekerja di salon kecantikan, tak mendidik anak-anaknya dengan baik. Kapolsek mencontohkan, LS mengajarkan anaknya menghisap vape. Bahkan hal itu dilakukan di depan BA.
Semenjak itu, kehidupan rumah tangga keduanya diwarnai pertengkaran dan emosi. Akhirnya mereka pisah tanpa ada perceraian yang jelas.
Akibat percekcokan berujung kekerasan itu, Rubiyanto menyebut bahwa BA, yakni sang suami, melanggar Undang-Undang RI nomer 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Namun, kepolisian tidak melakukan penahanan. Sebab, LS, yakni istrinya, hanya menderita luka ringan.
“Kami minta tidak usah diproses ke ranah hukum, tapi istrinya tidak terima dan tetap ingin cerai,” ujarnya. (*/islh)