Demi Cukupi Kebutuhan Hidup, Pasangan Suami Istri Nekat Curi Motor
BNews—SLEMAN— Sepasang suami istri harus berususan dengan polisi gara-gara mencuri sepeda motor. Warga Tasikmalaya tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Godean, Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Godean Iptu Bowo Susilo mengungkapkan, pasangan ini berinisial H, 39, dan N, 40. Keduanya telah melakukan tindak pencurian sepeda motor di wilayah Sidomoyo, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman pada 12 Januari 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.
“Berhasil kita amankan pelaku pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pasangan suami istri H dan N,” ujarnya, Rabu (10/3/2021). Dilansir dari Kompas.
Bowo menjelaskan, kronologi bermula saat kedua pelaku hendak mencari indekos di wilayah Godean. Ketika melintas di depan sebuah warung yang berada di TKP, keduanya melihat sebuah sepeda motor yang sedang parkir.
”Mereka melihat sebuah motor sedang parkir, yang pemiliknya lupa melepas kunci,” jelas dia.
Melihat hal itu, pelaku H kemudian berhenti dan turun dari sepeda motor. Pria tersebut lantas berjalan ke arah sepeda motor milik korban dan mengambilnya.
Sementara istrinya mengawasi situasi dari atas sepeda motornya. “Dari hasil keterangan kedua tersangka itu spontanitas saja. Karena pada saat lewat melihat ada sepeda motor yang kuncinya tertinggal,” urainya.
Usai berhasil melakukan aksinya, pasangan ini pindah indekos. Dimana sebelumnya kos din wilayah Seyegan, Sleman, kemudian pindah ke wilayah Jatis, Bantul untuk menghilangkan jejak.
Download Aplikasi Borobudur News (Klik Disini)
Lebih lanjut, Bowo mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di Solo. Dengan harga Rp 6.800.000.
”Ternyata aksi pencurian ini adalah ketiga kalinya. Di wilayah Godean itu dua kali dan di wilayah Jetis, Bantul satu kali. Dua sepeda motor yang lainya dijual di wilayah Surabaya,” imbuhnya.
Sementara itu, pelaku H mengaku nekat mencuri sepeda motor bersama istrinya karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Saya gunakan untuk hidup sehari-hari, bayar kontrakan. Anak saya kan dua, satu SMP dan SMA,” urainya.
Sedangkan pelaku N mengaku dirinya dan suami selama ini tidak mempunyai penghasilan tetap. Ia pun berencana akan membuka usaha angkringan namun belum ada modal.
“Uangnya (hasil menjual sepeda motor curian) rencana mau buat usaha, tapi belum cukup. Rencana mau dagang, buka angkringan,” paparnya.
Akibat perbuatanya, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (mta)