DETIK Detik Penggrebekan Residivis Pengedar Narkoba di Magelang
BNews—MAGELANG— Polisi berhasil menangkap Ad, 36, warga Kemirirejo Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang. Mereka ditangkap polisi karene diduga kurt sebagai pengedar narkotika.
Polisi menangkap AD terlebih dahulu pada Sulasa (27/8) pagi. Sekitar pukul 06.15 pati. Saat hendek ditangkap pelaku sedana mempersiapkan diri hendak mengedarkan sabu-sabu.
“Kita tangkap tersangka AD di kawasan Kelurahan Kemirirejo Kecamatan Magelang Tengah,” kata Kapolres Magelang Kota AKBP Idham Mahdi.
Polisi langsung menggrebeg dan menjatuhkan korban. Tanpa perlawanan berarti korban akhirnya digeledah. Polisi mendapati sepuluh bungkus plastik klip dibungkus karna çoklat siap pakai
Pada saat yang bersamaa, tiga tersangka lain juga ditangkap. Mereka tak berkutik ketika polisi melakukan penggrebegan.
“Pada waktu bersamaan kami juga menangkap tiga orang menggunakan sabu-sabu yaitu AD, AF, dan TR. Petugas menggeledah pelaku dan menemukan sabu seberat 97,92 gram dan sepuluh bungkus plastik klip yang dibungkus lakban coklat, satu buah timbangan, dan tas merk Boss, satu toples plastik, satu lakban, dan gunting,” ujar Idham.
Setelah diselidiki, ternyata kedua tersangka pengedar ini adalah residivis dengan kasus narkoba. Pelaku AD, saat diperiksa petugas, mengaku mendapat barang dari seseorang dari dalam lapas di Semarang.Selama satu bulan, tersangka mengedarkan sabu hingga 1,5 ons.
“Total sudah ada dua ons yang diedarkan, karena setiap pengambilan per seratus gram. Modus penjualan sabu menurut pengakuan tersangka bisa dibeli dengan utang oleh pelanggannya,” tutur Idham.
Pelaku bisa diancam hukuman mati karman sebelumnya sudah tersangkut kasus serupa. (her/wan)