Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Detik Detik Polisi Tangkap WNA Inggris di Candimulyo Magelang

Detik Detik Polisi Tangkap WNA Inggris di Candimulyo Magelang

  • calendar_month Rab, 1 Des 2021

BNews—MAGELANG—Penangkapan Warga Negara Asing (WNA) RWSS asal Inggris karena kasus Psikotropika berbekal laporan dari masyarakat. Yakni laporan adanya paket mencurigakan tiba di daerahnya.

Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun mengungkapkan kasus ini terbongkar berawal pada tanggal 26 November 2021 pagi ada anggota mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut yakni adanya paket mencurigakan yang turun di alamat Desa Sidomulyo.

“Berbekal informais tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan observasi lapangan dengan menggunakan tehnik dan taktis kepolisian,” katanya saat jumpa pers (1/12/2021).

Kemudian, lanjut Kapolres dihari yang sama sekitar pukul 10.00 wib tim dari satresnarkoba Polres Magelang mendatangi rumah tersangka di Sidomulyo.

“Petugas melakukan penangkapan dan dan penggeledahan terhadap tersangka RWSS. Saat itu dengan didampingi dan disaksikan oleh ketua RT setempat,” paparnya.

Dari hasil penggeledahan, kata Kapolres ditemukan barang bukti berupa satu buah kardus warna coklat terbungkus lakban warna coklat. Dan tertempel penerimaan  Sinta dewi.

“Saat dibuka di dalamnya berisi satu buah plastik transparan bertuliskan mersi yang berisi sembilan lembar/strip mersi valdimex 5 diazepam 5 mg. Dimana setiap lembar/strip berisi 10 butir dengan jumlah total butir. Dan ada juga satu buah plastik klip transparan yang berisi empat lembar/strip riklona 2 clonazepam 2 mg; yang setiap lembar/strip berisi 10 butir dengan jumlah total 40 butir,” paparnya.

Selain  itu barang bukti lain yang diamankan adalah satu buah hp merk iphone 12 warna grey dan 1 (satu) buah imac merk  apple warna silver.

Kepada tersangka, kata Kapolres dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. “Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5  tahun; dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya. (bsn)

About The Author

  • Penulis: BNews 2

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less