Di Kota Magelang Ada Sembilan Anak-anak Melakukan Pernikahan

BNews—MAGELANG—Pengadilan Agama Magelang mencatat, sepanjang tahun 2019 terdapat sembilan pasang anak yang melakukan pernikahan dini. Rata-rata anak berusia belia mulai 14 hingga 18 tahun. Pernikahan dini diakibatkan kecalakaan hamil diluar nikah.

Humas Pengadilan Agama Magelang Imdad mencatat, anak perempuan termuda di Kota Magelang berusia 14 tahun dan laki-laki berusia 18 tahun. Terkait usia dini, dirinya mengacu pada revisi Undang-undang terbaru No 16 tahun 2019 Tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

”Dulu, batas usia pernikahan perempuan adalah 14 tahun dan 19 tahun untuk laki-laki. Dan sekarang disamakan batas minimal 19 tahun,” kata Idmam saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (30/12).

Jelas dia, faktor utama penyebab terjadinya pernikahan dini karena pergaulan bebas hingga menyebabkan hamil di luar nikah. Mayoritas pelaku masih bertatus pelajar hingga mereka terpaksa putus sekolah.

”Sebenarnya ada dampak fatal dari pernikahan dini yakni mempengaruhi psikologi, harapan hidup ibu dan kematian bayi,” tegasnya.

Imbuh Imdad, angka kasus pernikahan dini yang masuk di PA Magelang tidak bisa menjadi satu-satunya tolok ukur. Menurut versi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapi) setempat, angkanya jauh lebih besar.

”Ketika saya berkoodrinasi dengan Disdukcapil, ternyata cukup banyak perkawinan yang tidak terdaftar. Mereka tidak tercatat di PA karena kemungkinan ketidaktahuan alur prosedur,” pungkas dia. (*/han)

Penulis: Wahid Fahrur Annas (Wartawan Magang IAIN Purwokerto)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: